Qaid Arkana

PAN Dukung Cagub Partai Aceh

Banda Aceh- Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan mendukung pencalonan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang didaftarkan Partai Aceh sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu.

“Dukungan ini sudah kami sampaikan secara lisan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengeluarkan surat dukungan secara resmi,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Aceh Anwar Ahmad di Banda Aceh, Sabtu.

Pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf didaftarkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (20/1).

Selain secara lisan, dukungan tersebut juga diperlihatkan sejumlah pengurus teras PAN Aceh yang ikut hadir mendaftarkan pasangan tersebut.

Menurut dia, PAN mendukung pasangan Partai Aceh tersebut karena program kerja yang ditawarkan sesuai dengan visi dan misi partai berlambang matahari tersebut.

“Kami mendukungnya karena sepanjang pasangan itu punya visi yang sama dengan PAN dalam membangun daerah,” kata Anwar Ahmad, yang juga Wakil Bupati Aceh Besar.

Dalam memberikan dukungan, kata dia. PAN tidak melihat siapa pasangan atau apapun. Tapi, yang penting adalah ada kesamaan pandangan melihat bagaimana membangun Aceh di masa mendatang.

“Selain kami, DPP juga menyatakan dukungannya dan secara lisan sudah disampaikannya. Nanti, DPP akan mengeluarkan surat dukungan resmi,” ujar Anwar Ahmad.

Zaini Abdullah merupakan mantan Menteri Luar Negeri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga tokoh yang ikut menandatangani nota kesepahaman damai RI dan GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005.

Sedangkan Muzakir Manaf adalah mantan Panglima Angkatan Bersenjata GAM dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.

Partai Aceh merupakan satu-satunya partai lokal di provinsi itu yang memiliki suara mayoritas di DPRA hasil pemilu legislatif 2009 dengan 33 kursi dewan, sedangkan PAN memiliki lima kursi di DPRA.

Pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf didaftarkan setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka pendaftaran pasangan bakal calon selama tujuh hari sejak 17 hingga 24 Januari 2012.

Pilkada gubernur dan wakil gubernur digelar 16 Februari 2012, bersamaan dengan pemilihan 17 bupati/wali kota di Aceh. Namun, jadwal tersebut diusulkan bergeser pada 9 April 2012 sebagai dampak putusan sela Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan empat kontestan pilkada yakni Tgk Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah.[Antara]