Banda Aceh – Panitia Pengawas (Panwas) Aceh memproses laporan pelanggaran yang diduga dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya.
“Kasus yang dilaporkan itu yakni pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini dilaporkan pasangan kandidat bupati dan wakil bupati,” kata Ketua Panwas Pilkada Aceh Nyak Arif Fadhillah Syah di Banda Aceh, Kamis.
Pasangan yang melaporkan itu, yakni Fadhli Ali dan Surya Razali. Mereka melaporkan karena merasa dianaktirikan saat mendaftar sebagai bakal calon awal Oktober 2011.
“Setelah laporan pelanggaran ini kami proses, maka akan kami sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Jakarta untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran di Aceh Barat Daya tersebut, kata dia, pihaknya saat ini sedang menelaah beberapa laporan lainnya, sebelum menetapkan status, apakah laporan itu masuk kategori pelanggaran atau tidak.
“Ada beberapa. Tapi, saya belum bisa menyebutkannya karena laporan tersebut belum ada status, apakah itu masuk dalam kelompok pelanggaran pilkada atau tidak,” ungkap Nyak Arif Fadhillah Syah.
Secara terpisah, Ketua Divisi Humas Panwas Pilkada Aceh Barat Daya Rahmah Rusli mengatakan, laporan pasangan Fadhli Ali dan Surya Razali tersebut terkait kelengkapan administrasi saat mereka mendaftar.
“Pasangan ini diusung gabungan partai politik. Saat mendaftar, berkas administrasi pasangan ini tidak disertai tanda tangan ketua serta stempel partai yang mengusung,” jelas dia.
Pada saat bersamaan, sebut dia, ada pasangan lainnya yang juga diusung partai politik turut mendaftar. Pasangan ini mengajukan berkas tanpa ada stempel partai pengusung.
Namun, kata dia, pasangan Fadhli Ali dan Surya Razali merasa ada perlakukan berbeda yang mereka terima dari komisioner KIP dengan pasangan tersebut saat pendaftaran berlangsung.
“Mereka merasa dianaktirikan, sehingga melaporkan hal tersebut kepada Panwas Pilkada setempat. Laporan dugaan pelanggaran ini sudah kami teruskan ke Panwas Aceh,” kata Rahmah Rusli.
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut laporan tersebut. Setelah ada keputusan dari Panwas Aceh baru bisa ditentukan apakah laporan pelanggaran itu diselesaikan lewat jalur hukum atau tidak.
“Pada dasarnya, kami tetap memproses setiap laporan dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan para kandidat maupun masyarakat,” pungkasnya. [ANTARA]