• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Partai SIRA Sambut Baik Keputusan MK

Boy Nashruddin Agus by Boy Nashruddin Agus
25/11/2011
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Partai Suara Independent Rakyat Aceh (SIRA), Jum’at (25/11) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KIP melanjutkannya tahapan Pemilukada Aceh serta mengakui calon independen. Menurut SIRA, keputusan untuk tetap melanjutkan pemilukada sesuai tahapan KIP merupakan keputusan yang arif dan bijaksana serta mencerminkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, HAM dan terpeliharanya perdamaian Aceh.

“Sebenarnya bagi kami tidak ada masalah Pemilukada mau ditunda atau dilanjutkan, kami siap saja. Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA menyambut baik keputusan Mk nomor 108/PHPU.D-IX/ 2011 tentang  putusan akhir perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Aceh tahun 2011,”ungkap Plt. Ketua Umum DPP Partai SIRA, Faisal Ridha, S. Ag.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Menurutnya, semua pihak termasuk para penggugat harus dapat menerima keputusan MK dengan lapang dada demi keberlanjutan perdamaian, pembangunan dan membuka ruang kepada rakyat untuk bebas menentukan pilihannya pada Pemilukada yang akan dilaksanakan pada 16 Februari 2012.

Sedangkan mengenai calon Independen, lanjut dia, yang diperkuat kembali oleh MK dengan berpegang kepada pasal 1.2.2 MoU Helsinki, pihaknya juga berpandangan bahwa sejak awal UUPA masih ada pasal-pasal yang jauh dari MoU Helsinki sehingga masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

“Jadi soal calon independen ini menjadi titik awal kita semua untuk menyempurnakan UUPA agar lebih sesuai dengan MoU Helsinki. Masih banyak pasal-pasal dari UUPA yang harus diperbaiki dan menjadi PR kita semua,”ungkap faisal.

Sebagai contoh, tambah dia, dalam MoU Helsinki Pasal 1.1.2 huruf a,b,c dan d menyebutkan bahwa apabila pemerintahan pusat membuat persetujuan-persetujuan, kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ikhwal Aceh maka pemerintahan pusat harus dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Legislatif Aceh dan Kepala Pemerintah Aceh sementara dalam UUPA kata persetujuan diganti dengan Koordinasi dan Konsultasi.

“Ini jelas berbeda secara subtansi hukum. Karenanya mari kita kembali kepada komitmen awal bahwa UUPA masih belum sesuai dengan MoU Helsinki,”akhirinya.

Sementara itu, elemen sipil yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Pro Demokrasi  (MPD)  di tempat terpisah juga meminta kepada KIP Aceh agar dapat mempersiapkan tahapan lanjutan untuk Pilkada Aceh dengan berkonsultasi antara Exsekutif dan Legislatif dan Komponen lainnya.

“Kita menuntut KIP membuka ruang partisipasi harus di buka bagi public untuk menyukseskan Pilkada damai di Aceh serta Mendesak rekonsiliasi politik antar elit politik demi menyukseskan Pilkada dan menjaga perdamaian berkelanjutan di Aceh,”papar Fahrul Ridha Yusuf, mewakili MPD dan Kata Hati Institute, kemarin.[]

 

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

Represi terhadap Muslim Ahmadiyah Meluas

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

TA Khalid Gugat Tahapan Pemilukada ke MK

16/10/2011
Jalan

Jalan

07/03/2026
Cara mudah kirim uang tanpa ATM

Cara mudah kirim uang tanpa ATM

11/10/2019

Pakistan Makamkan Mantan Ibu Negara

24/10/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.