• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 24, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nanggroe

Pemkab Aceh Besar Evaluasi Perizinan Tambang

Harlan Oleh Harlan
10/02/2012
in Nanggroe
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh– Pemerintah kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, akan mengevaluasi beberapa perizinan usaha pertambangan galian-C yang telah dikeluarkan, untuk menghindari terjadinya persoalan di kemudian hari.

“Kami tidak ingin meninggalkan `bom waktu` terkait dengan persoalan izin pertambangan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab, dan untuk itu akan ada evaluasi dan telaah atas izin yang telah diterbitkan,” kata Wakil Bupati Aceh Besar Anwar Ahmad saat dihubungi di Banda Aceh, Jumat (10/2).

READ ALSO

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

Pada saat berdialog pada diskusi dengan komunitas masyarakat Aceh Besar, Wakil Bupati Anwar Ahmad menegaskan periode akhir kepemimpinannya bersama dengan Bupati Bukhari Daud akan mereview kembali izin-izin tambang, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dijelaskan, secara geografis, Aceh Besar memiliki potensi dan cadangan sumber daya alam yang melimpah, namun saat ini optimalisasi dan pengelolaannya untuk kesejahteraan rakyat belum maksimal, dan justru saat ini kerusakan yang ditimbulkan lebih terlihat dari pada dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Saat ini, masyarakat belum secara langsung mendapatkan manfaat ekonomi atas kekayaan alam yang dimiliki kabupaten ini, namun yang lebih terasa justru besarnya penolakan dan sorotan kerusakan lingkungan atas penambangan yang sudah dilakukan,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya melihat bahwa dampak kerusakan alam yang ditimbulkan akibat pengelolaan SDA di kabupaten itu telah berada pada fase yang merusak lingkungan dan kekhawatiran yang lebih jauh adalah potensi gesekan dan konflik antara masyarakat dan pengusaha tambang nantinya.

“Tapi, kami yakin belum terlambat untuk mengevaluasi izin-izin yang telah dikeluarkan sebelumnya, dan juga menerbitkan aturan-aturan yang dapat memastikan bahwa pengelolaan SDA sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku dan yang paling penting dapat dirasakan oleh masyarakat secara ekonomi,” tuturnya.

Untuk itu, ke depan Pemkab Aceh Besar akan segera mengatur mengenai mekanisme dan izin investasi di sektor pertambangan, ujarnya.

“Selain itu, Pemkab juga akan memperketat penerbitan izin, menerbitkan aturan-aturan yang keras atas kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan pertambangan dalam hal pengelolaan SDA,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Zulkifli R mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun konsep pengembangan dan pengelolaan kawasan pariwisata dan pemetaan daerah rawan bencana.

“Fokus Pemkab Aceh Besar saat ini pengelolaan SDA yang dapat dikelola sebagai sumber daya yang berkelanjutan dalam upaya menyejahterakan rakyat,” katanya.[Ant]

Related Posts

calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

22/09/2024
Sungai Mane
Nanggroe

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

10/12/2019
Sulaiman imum mukim Mane
Nanggroe

Kesadaran Menjaga Hutan Desa di Mukim Mane

10/12/2019
SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul
Nanggroe

SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul

21/07/2019
fatwa ulama aceh
Nanggroe

Fatwa Ulama Aceh: Game PUBG dan Permainan Sejenis Haram!

19/06/2019
Kuburan Belanda di Banda Aceh
Nanggroe

Kala Mantan Marsose Menjenguk Kerkhof (Bagian 3-Selesai)

02/03/2019
Next Post

Penyidik KPK Geledah Ruang Pimpinan Banggar DPR

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Wow, Facebook Dipakai untuk Putus Cinta

14/11/2011

Ensiklopedia Britanica Beralih ke Online

15/03/2012
Pidie dan Stempel

Pidie dan Stempel

21/06/2019

DPR Sahkan UU Intelijen dan Komisi Yudisial

11/10/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.