Langsa-Pemerintah Aceh Timur ancam boikot perusahaan pengelolaan sumur gas Claster Block Pasee, PT. Triangle Pase Inc yang terletak di Dusun Sejuk Blang Senong, Kecamatan Pante Bidari. Ancaman boikot ini dilontarkan pemerintah setempat terkait tidak ada manfaat apapun yang diberikan pada masyarakat setempat selama perusahaan ini beroperasi di sana.
Pemerintah Aceh Timur juga menolak perpanjangan kontrak PT. Triangle Pase Inc yang sudah habis masa kontraknya atas pengelolaan sumur gas tersebut pada 23 Februari lalu.
“Keberadaan PT Triangle Pase Inc selama ini memang sama sekali tidak menguntungkan masyarakat. Mereka hanya berobsesi untuk mengeksploitasi sumber daya alam saja. Karenanya, Pemkab Aceh Timur menolak perusahaan tersebut untuk melanjutkan kontraknya,” ungkap Wakil Bupati Aceh Timur Nasruddin Abubakar didampingi Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Alauddin dalam Konfrensi Pers, Senin (27/2), di Kediaman Wakil Bupati Aceh Timur.
Dikatakan Nasruddin Abubakar, keberadaan perusahaan asing itu hanya memberi dampak negatif bagi warga. Contohnya, pada tanggal 2 Juli 2011 lalu, masyarakat Aceh Timur sempat memblokir kegiatan PT. Triangle Pase Inc, disebabkan perusahaan tersebut telah mengabaikan hak-hak masyarakat terutama menyangkut pembebasan lahan. Bahkan, pihak manajemen PT Triangle Pase Inc sama sekali tidak memahami budaya masyarakat Aceh, sehingga keberadaannya tidak bisa diterima oleh masyarakat. Ditambah lagi, kata Nasruddin, kontribusi untuk Daerah Aceh Timur sendiri juga tidak ada, sehingga pihaknya menghentikan perpanjangan kontrak perusahaan tersebut.
“Kita sudah mendatangkan perusahaan lain yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengelola sumur gas di Blang Senon Kecamatan Pante Bidari. Sehingga, masyarakat akan merasakan manfaat yang bararti atas sumber daya alam nya,” lanjut Wabub Nasruddin Abubakar.
Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Alauddin, mengatakan sejumlah kasus dengan masyarakat telah terjadi ketika PT Triangle Pase Inc mengelola sumur gas di Aceh Timur. Mulai dari sengketa lahan terkait kegiatan pemasangan pipa aliran gas, hingga tidak adanya komunikasi dengan Pemerintah Aceh Timur atas kegiatan yang dilakukan.
“PT Triangle Pase Inc sama sekali tidak menghargai Pemkab Aceh Timur dan mengabaikan hak-hak masyarakat terutama masyarakat disekitar wilayah operasinya,” kata Alauddin.
Karenanya, Wakil Bupati Nasruddin Abubakar dan Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Alauddin, mendesak pemerintah pusat melalui instansi terkait agar tidak menerbitkan Izin apapun terhadap PT Triangle Pase Inc dalam mengelola sumur gas claster Blok Pase, tanpa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Aceh Timur. Jika PT Triangle Pase Inc tetap melanjutkan kegiatannya pasca habisnya masa kontrak pengelolaan sumur gas tersebut yang jatuh tempo pada tanggal 23 Februari 2012 lalu, maka Pemerintah Aceh Timur beserta masyarakat akan melakukan aksi boikot atas perusahaan dimaksud.
“Ya, kalau PT Triangle tetap melakukan aktifitasnya sejak masa kontrak berakhir, maka Pemerintah Aceh Timur dan Rakyat akan melakukan aksi boikot,” demikian ungkap Tgk Alauddin.[T.Syafrizal]