Qaid Arkana

Pendaftar KPU/Bawaslu Meningkat Pada Hari Terakhir

Jakarta-Jumlah pendaftar yang akan mengikuti seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkat pada hari terakhir pendaftaran, Jumat (6/1).

Kepala Sekretariat Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, Endang Kusumajadi, di Jakarta, mengatakan jumlah pendaftar yang telah memasukkan berkas hingga sekitar pukul 15.00 WIB sebanyak 560 orang dan untuk Bawaslu 254 orang.

Sebelumnya, hingga Kamis (5/1) sore jumlah pendaftar calon anggota KPU sebanyak 388 orang dan Bawaslu 195 orang.

Jumlah pendaftar yang meningkat pada hari-hari terakhir ini telah diprediksikan sebelumnya oleh tim seleksi.

“Kami punya keyakinan pendaftar akan lebih banyak lagi,” kata anggota timsel Ramlan Surbakti sebelumnya (3/1).

Sementara itu, suasana di ruang pendaftaran seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang terletak di kantor Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri tampak dipenuhi para pendaftar yang terus berdatangan sejak pagi.

Diantara para pendaftar tampak anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib dan peneliti dari Centre of Electoral Reform (Cetro) Refli Harun.

Pada hari terakhir ini, pendaftaran awalnya akan ditutup pada pukul 16.00 WIB, namun kemudian diputuskan untuk diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Sejauh ini, tim seleksi telah melakukan pemeriksaan berkas milik 61 pendaftar dan hasilnya sekitar 30 orang dinyatakan tidak lolos diantaranya karena tidak memenuhi kualifikasi umur dan pengalaman.

Menurut Endang, dari 61 pendaftar yang telah diverifikasi berkas administrasinya tersebut terdapat tiga orang anggota partai politik.

Putusan MK

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu kembali mengingatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang mendaftar tentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan.

“Semua calon yang mendaftar harus menyesuaikan diri,” kata Gamawan.

Sebelumnya, MK memutuskan membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Pemilu, yang memberikan peluang bagi anggota partai politik menjadi anggota KPU dan Bawaslu asalkan mengundurkan diri ketika mendaftar.

MK menyatakan pasal 11 huruf i dan 85 huruf i bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 yang menyebutkan “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.[Antara]