• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Pendaftar KPU/Bawaslu Meningkat Pada Hari Terakhir

Qaid Arkana by Qaid Arkana
06/01/2012
in Politik
0
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Jumlah pendaftar yang akan mengikuti seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkat pada hari terakhir pendaftaran, Jumat (6/1).

Kepala Sekretariat Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, Endang Kusumajadi, di Jakarta, mengatakan jumlah pendaftar yang telah memasukkan berkas hingga sekitar pukul 15.00 WIB sebanyak 560 orang dan untuk Bawaslu 254 orang.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Sebelumnya, hingga Kamis (5/1) sore jumlah pendaftar calon anggota KPU sebanyak 388 orang dan Bawaslu 195 orang.

Jumlah pendaftar yang meningkat pada hari-hari terakhir ini telah diprediksikan sebelumnya oleh tim seleksi.

“Kami punya keyakinan pendaftar akan lebih banyak lagi,” kata anggota timsel Ramlan Surbakti sebelumnya (3/1).

Sementara itu, suasana di ruang pendaftaran seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang terletak di kantor Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri tampak dipenuhi para pendaftar yang terus berdatangan sejak pagi.

Diantara para pendaftar tampak anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib dan peneliti dari Centre of Electoral Reform (Cetro) Refli Harun.

Pada hari terakhir ini, pendaftaran awalnya akan ditutup pada pukul 16.00 WIB, namun kemudian diputuskan untuk diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Sejauh ini, tim seleksi telah melakukan pemeriksaan berkas milik 61 pendaftar dan hasilnya sekitar 30 orang dinyatakan tidak lolos diantaranya karena tidak memenuhi kualifikasi umur dan pengalaman.

Menurut Endang, dari 61 pendaftar yang telah diverifikasi berkas administrasinya tersebut terdapat tiga orang anggota partai politik.

Putusan MK

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu kembali mengingatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang mendaftar tentang putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan.

“Semua calon yang mendaftar harus menyesuaikan diri,” kata Gamawan.

Sebelumnya, MK memutuskan membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Pemilu, yang memberikan peluang bagi anggota partai politik menjadi anggota KPU dan Bawaslu asalkan mengundurkan diri ketika mendaftar.

MK menyatakan pasal 11 huruf i dan 85 huruf i bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 yang menyebutkan “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.[Antara]

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

KEMHAN: TNI Tidak Tabrak Pesawat PM PNG

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Bahasa Melayu Berpeluang Jadi Bahasa Kedua ASEAN

19/10/2011

Premium Langka di Banda Aceh

04/12/2011

Kapolres Pidie Dilaporkan ke Propam Polda

25/01/2021

Gema Petir: Lakukan Pendataan Korban Banjir Aceh Timur

21/12/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.