Meulaboh – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis 15 tahun penjara dua dari empat warga atas kasus penembakan petani di Desa Manggi Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Muckhtar SH MM, masing-masing terdakwa yakni Jambi (40) dan Zulkifli (38) mendapat vonis hukuman 15 tahun kurungan penjara, sementara Ramli (29) dan M Yahya (38) masing-masing 3,5 tahun penjara. “Satu terdakwa yakni M Yahya sudah menerima putusan ini, sementara untuk tiga yang lainnya masih ditunggu mengambil sikap selama tujuh hari sesudah sidang vonis,” katanya dalam persidangan. Berdasarkan atas perbuatannya, majelis hakim menjerat terdakwa karena bersalah melanggar Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana terhadap Muhammad (53), seorang petani Panton Reue, Aceh Barat, pada 9 Januari 2011 di pematangan sawah milik korban.
Data yang diperoleh dari aparat kepolisian sebelumnya, otak pelaku kasus penembakan serta perampokan terhadap Muhammad dilatarbelakanggi oleh sakit hati karena korban dituduh sebagai dukun santet. Sementara otak pelaku sekaligus pemilik senjata api AK-47 yang diduga sebagai senjata yang dipegang eksekutor utama Ansari, sampai Kamis masih menjadi buronan aparat kepolisian. [Antara]