Banda Aceh – Gugatan Mendagri ke MK untuk penundaan pilkada Aceh diyakni akan menjatuhkan wibawa Pemerintah. Jika pilkada ditunda, para calon akan menggugat Presiden SBY.
“Karena pemerintah sebagai penyelenggara negara termasuk menyelenggarakan pilkada tidak tegas,” kata Teuku Raja Keumangan kepada wartawan, Senin (16/1) pada pertemuan Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota dan Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang akan bertarung dalam pilkada Aceh di Hermes Palace Hotel Banda Aceh.
Calon Bupati Nagan Raya yang telah ditetapkan oleh KIP Nagan Raya itu menyebutkan Mendagri seharusnya bukan mengambil keputusan karena kebijakan tapi putusan itu harus dilandaskan hukum yang berlaku, “Pemerintah ini bukan LSM,” kata dia.
Kecaman atas penundaan Pilkada juga disampaikan Muhammad MTA, Calon Wakil Bupati Pidie yang berpasangan dengan Teuku Khairul Basyar. Menurutnya, jika terjadi penundaan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan SBY seperti gagal mewujudkan normalitas politik dan hukum, terutama bagi Aceh.
Tindakan penundaan menurutnya tidak terlepas dari skenario SBY, melalui jajaran struktuural pemerintahannya untuk pencitraan politik 2014.
Hal itu dapat dilihat jelas dari rapat terakhir multi-stacholder di Jakarta, Minggu (15/1) yang melibatkan Menkopolhukkam dan Medagri. Dalam rapat tersebut diputuskan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU menyikapi boleh tidaknya dibuka kembali pendaftaran calon. “Selang beberapa hari KPU menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk melakukan itu, yang terjadi kemudian Mendagri menggugat KPU atas keputusan tersebut kepada MK dengan asumsi akan menghasilkan dasar hukum untuk bisa dibuka kembali pendaftaran calon,” jelas Muhammad MTA.
Malah, lanjut MTA, di depan anggota DPR, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan akan mengeluarkan perpu sabagai dasar untuk bisa dibuka kembali pendaftaran calon. “Pernyataan tersebut muncul atas dasar konsultasi dan diskusi dengan presiden SBY,” tudingnya.
Sementara Calon Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin dalam pertemuan itu menyatakan dirinya tak ingin ada penundaan pilkada Aceh lagi. Ketua Demokrat Aceh ini juga tak keberatan jika Partai Aceh ikut serta dalam Pilkada Aceh. “Asal jangan ditunda lagi,” ungkap Mawardy.
Sementara Calon Bupati Aceh Timur, Mastur Yahya menyesalkan sikap pemerintah terutama sikap Mendagri yang mengugat pelaksana pilkada di Aceh. “Sebelumnya SBY menyebutkan perdamaian harga mati, tapi kalau pemerintah seperti ini, perdamaian bukan harga mati lagi,” sebut Mastur Yahya.
Tanggapan juga datang dari Ghazali Abas Adan. Calon Bupati Pidie ini secara tegas menyebut adanya selera liar yang bermain di Aceh, karena ada segelintir orang Aceh yang menentang UU Indonesia. “Tidak ada yang menghalangi mereka untuk ikut serta, sudah kali dibuka peluang kenapa tidak ikut,” tanya Ghazali Abas Adan, mantan anggota MPR yang dikenal vokal.
Ghazali berharap para calon yang telah ditetapkan oleh penyelenggara tidak menjadi pecundang karena saat ini politik liar sedang dimainkan. “Kita harus pahami bahwa berpolitik juga ada aturan,” ungkap tokoh yang pernah maju sebagai calon Gubernur Aceh ini pada Pilkada 2006.
Dalam pertemuan Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota dan Calon Gubernur/Wakil Gubernur itu disepakati untuk melakukan loby politik ke pemerintah pusat dan politisi nasional agar pilkada tidak ditunda lagi.
“Bila pemerintah bersikeras pilkada ditunda maka para calon yang telah ditetapkan akan mengugat presiden SBY,” demikian butir kesepakatan tersebut.()