Banda Aceh-Untuk memberikan jaminan keamanan dan hak atas rasa aman dalam Pemilukada 9 April mendatang, Kepala Perwakilan Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, SH mengatakan, Polri tidak perlu ragu menindak tegas semua pihak yang melakukan perbuatan secara langsung atau tidak langsung, mengganggu ketertiban atau mengintimidasi dan menghalang-halangi pemilih untuk menentukan pilihan sesuai dengan keyakinan politiknya.
“Sepanjang kinerja Polri sesuai dengan tugas pokoknya yang diatur dalam pasal 14, 15, 16 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, KUHAP, prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, maka tindakan demikian bukan pelanggaran HAM,” jelasnya, Rabu (14/3).
Guna mendukung pemilukada damai, aman serta bebas dan tanpa intimidasi dari pihak manapun, Komnas HAM RI telah mendirikan Pos Pengaduang dan Pemantauan Pemilukada Aceh.
“Pos Pengaduan dan Pemantauan tersebut beralamat di Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, Jalan Tgk. Chik Di Tiro No. 16 Peuniti Banda Aceh,” akhirinya.[]