Boy Nashruddin Agus

Polres Pidie Dipraperadilankan

Sigli – Zuraidah istri korban Salman bin Hasyem (42) warga Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, yang bekerja sebagai tukang parkir mempraperadilankan Polres Pidie. Hal ini terkait dengan tidak sah penangkapan dan dugaan penyiksaan yang dilakukan Polres Pidie hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sehari setelah ditangkap.

Wakil direktur bidang operasional LBH Banda Aceh, M. Alhamda selaku kuasa hukum korban mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihak Polres Pidie terjadi pada tanggal 17 November 2011 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Salman ditangkap atas tuduhan telah melakukan pengancaman dan percobaan pemerasan terhadap petugas bank swasta, berkantor di jalan Prof A Majid Ibrahim Kota Sigli berdasarkan laporan polisi beberapa saat sebelum ditangkap,” ujarnya, Senin (19/12).

Katanya, proses penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Pidie telah melanggar pasal 17 dan pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP. Seharusnya, lanjut M. Alhamda, polisi dalam melakukan penangkapan tidak serta merta tetapi harus menunjukan surat perintah penangkapan.

Selain itu, jelasnya, keluarga korban tidak diizinkan bertemu dengan korban saat ditahan dalam sel Polres Pidie. Keputusan tidak mengizinkan dibesuk oleh keluarga tersangka melanggar Pasal 60 KUHAP, dimana tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Berdasarkan keterangan LBH Banda Aceh, kejanggalan proses penyidikan mulai terlihat, ketika sehari setelah penangkapan, adik Korban, Darwin menemui korban dan mendapati korban telah lemah, tidak mampu lagi berdiri lama-lama, terdapat perban di kening kepalanya karena bekas luka penyiksaan. Puncaknya, sekitar jam 15.00 WIB sehari setelah ditangkap, korban terpaksa harus dibawa ke RSUD Sigli karena merasakan sakit di bagian dada, pinggang, sudah susah berbicara dan matanya sudah tidak dapat lagi melihat meskipun matanya terbuka.

“Sekitar dua jam di rumah sakit, atas permintaan keluarga, korban dirujuk ke rumah sakit ke Banda Aceh, tetapi sampai di Simpang Beutong, Kec. Muara Tiga Kab. Pidie, korban meninggal dunia,” ungkapnya lagi.

Istri korban pasca meninggalnya suami mengatakan, tidak ada satu orangpun dari pihak kepolisian yang datang ke rumah, padahal suaminya meninggal saat masih di tangan pihak kepolisian.

“Polisi ada datang ke rumah 4 hari setelah meninggal suami saya. Polisi itu mengatakan dia dari Provost Polres, saya dan mertua di periksa,” terang Zuraidah.

Atas meninggalnya suami Zuraidah tersebut, pihaknya meminta kepada Pak Hakim untuk memberikan keadilan, karena saat ini Zuraidah terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga untuk mengurusi anaknya 7 orang termasuk yang paling kecil, baru berumur 5 bulan.

Dalam gugatan ini, kuasa hukum korban meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polres Pidie tidak sah dan memerintahkan untuk memulihkan hak korban dalam kedudukan hasrat dan martabatnya, dengan merehabilitasi nama baik almarhum Salman bin Asyem.

“Keluarga korban juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membayar kerugian sebesar Rp. 50 juta rupiah,” akhirinya.[rel]