• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 9, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polres Pidie Dipraperadilankan

Boy Nashruddin Agus by Boy Nashruddin Agus
19/12/2011
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sigli – Zuraidah istri korban Salman bin Hasyem (42) warga Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, yang bekerja sebagai tukang parkir mempraperadilankan Polres Pidie. Hal ini terkait dengan tidak sah penangkapan dan dugaan penyiksaan yang dilakukan Polres Pidie hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sehari setelah ditangkap.

Wakil direktur bidang operasional LBH Banda Aceh, M. Alhamda selaku kuasa hukum korban mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihak Polres Pidie terjadi pada tanggal 17 November 2011 sekitar pukul 15.00 WIB.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

“Salman ditangkap atas tuduhan telah melakukan pengancaman dan percobaan pemerasan terhadap petugas bank swasta, berkantor di jalan Prof A Majid Ibrahim Kota Sigli berdasarkan laporan polisi beberapa saat sebelum ditangkap,” ujarnya, Senin (19/12).

Katanya, proses penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Pidie telah melanggar pasal 17 dan pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP. Seharusnya, lanjut M. Alhamda, polisi dalam melakukan penangkapan tidak serta merta tetapi harus menunjukan surat perintah penangkapan.

Selain itu, jelasnya, keluarga korban tidak diizinkan bertemu dengan korban saat ditahan dalam sel Polres Pidie. Keputusan tidak mengizinkan dibesuk oleh keluarga tersangka melanggar Pasal 60 KUHAP, dimana tersangka dan terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Berdasarkan keterangan LBH Banda Aceh, kejanggalan proses penyidikan mulai terlihat, ketika sehari setelah penangkapan, adik Korban, Darwin menemui korban dan mendapati korban telah lemah, tidak mampu lagi berdiri lama-lama, terdapat perban di kening kepalanya karena bekas luka penyiksaan. Puncaknya, sekitar jam 15.00 WIB sehari setelah ditangkap, korban terpaksa harus dibawa ke RSUD Sigli karena merasakan sakit di bagian dada, pinggang, sudah susah berbicara dan matanya sudah tidak dapat lagi melihat meskipun matanya terbuka.

“Sekitar dua jam di rumah sakit, atas permintaan keluarga, korban dirujuk ke rumah sakit ke Banda Aceh, tetapi sampai di Simpang Beutong, Kec. Muara Tiga Kab. Pidie, korban meninggal dunia,” ungkapnya lagi.

Istri korban pasca meninggalnya suami mengatakan, tidak ada satu orangpun dari pihak kepolisian yang datang ke rumah, padahal suaminya meninggal saat masih di tangan pihak kepolisian.

“Polisi ada datang ke rumah 4 hari setelah meninggal suami saya. Polisi itu mengatakan dia dari Provost Polres, saya dan mertua di periksa,” terang Zuraidah.

Atas meninggalnya suami Zuraidah tersebut, pihaknya meminta kepada Pak Hakim untuk memberikan keadilan, karena saat ini Zuraidah terpaksa harus menjadi tulang punggung keluarga untuk mengurusi anaknya 7 orang termasuk yang paling kecil, baru berumur 5 bulan.

Dalam gugatan ini, kuasa hukum korban meminta kepada hakim untuk menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polres Pidie tidak sah dan memerintahkan untuk memulihkan hak korban dalam kedudukan hasrat dan martabatnya, dengan merehabilitasi nama baik almarhum Salman bin Asyem.

“Keluarga korban juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membayar kerugian sebesar Rp. 50 juta rupiah,” akhirinya.[rel]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

KIP Imbau Masyarakat Tak Percaya Isu Tunda Pemilukada

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Penggagas WSC di Bumi Serambi Mekkah

Penggagas WSC di Bumi Serambi Mekkah

11/07/2018

Saksi Irwandi-Muhyan Pidie Minta Pemilukada Damai

07/02/2012
Pertama Kali, Politeknik Kutaraja Ikuti Ajang Internasional ResPex 2018 di Politeknik Port Dickson Malaysia

Pertama Kali, Politeknik Kutaraja Ikuti Ajang Internasional ResPex 2018 di Politeknik Port Dickson Malaysia

16/10/2018

KIP Aceh: Dua Pasang Bakal Calon Perseorangan Gugur

29/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.