Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo dan Jaksa Agung Basrief Arief melakukan penanganan pengembalian aset bank Century dari luar negeri.
Informasi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis, menyebutkan, perintah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2012 tanggal 20 Januari 2012.
“Dalam rangka memaksimalkan upaya pengembalian aset hasil tindak pidana pada PT. Bank Century Tbk. yang berada di luar negeri, diperlukan langkah-langkah strategis melalui permintaan timbal balik (Mutual Legal Assitance/MLA) dalam kasus pidana kepada Negara/Yurisdiksi lain, dimana aset tersebut berada,” demikian tertulis dalam Perpres tersebut.
Presiden Yudhoyono menugaskan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretris Negara (Mensesneg), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka pengembalian asset tersebut.
Untuk kepentingan pelaksanaan Perpres tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin diberi kewenangan untuk melakukan penunjukkan langsung konsultan hukum.
Kemudian, membentuk Tim Pendukung dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
Keempat pejabat itu juga diberi kewenangan untuk melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait, termasuk Bank Indonesia.
Pelaksanaan pengembalian aset Bank Century di luar negeri ini akan diarahkan dan diawasi oleh Wakil Presiden Boediono.[Antara]