Qaid Arkana

PTUN Tolak Gugatan Marzuki

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak perkara gugatan yang dilayangkan Marzuki AR terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sebab, materi gugatan yang disampaikan Marzuki tidak menjadi kewenangan PTUN Banda Aceh.

Penolakan terhadap gugatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri pada persidangan 15 Desember 2011. Sidang, selain dihadiri kuasa hukum KIP Aceh Imran Mahfudi dan Aulia Rahman, juga dihadiri kuasa hukum Marzuki AR, Lukman Hakim.

Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahfudi mengatakan, pada persidangan kemarin (15/12), majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Marzuki AR (warga Bener Meriah yang mengaku bakal diusung Partai Aceh sebagai kandidat bupati –red.) tidak dapat diterima (NO).

“Karena obyek gugatan yaitu Surat Keputusan KIP No 26/2011 tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilukada bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara,” kata Imran Mahfudi dalam diskusi dengan jurnalis di Media Center KIP Aceh, Jumat (16/12).

Menurut Imran Mahfudi, dalam replik kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim menunda pemberlakuan SK KIP No 26/2011 dan menghentikan sementara tahapan pemilukada sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Kuasa Hukum KIP menilai permohonan sela dari kuasa hukum penggugat itu tidak berdasar. “Kami keberatan, karena obyek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara, sehingga PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini,” sebut Imran.

Majelis Hakim yang dipimpin Dikdik Somantri menyekor sidang hingga 20 menit. Para hakim bermusyawarah guna memutuskan apakah PTUN Banda Aceh memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Setelah sidang diskor selama 20 menit, majelis hakim kembali melanjutkan persidangan untuk membacakan hasil musyawarah majelis.

“Lalu majelis hakim menyatakan bahwa obyek gugatan yaitu SK KIP Aceh No 26/2011 bukan merupakan keputusan tata usaha negara sehingga PTUN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Imran.

Majelis hakim mempersilakan pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan ini dalam jangka waktu 14 hari sejak diucapkan, jika mereka keberatan dengan keputusan tersebut.

Sementara itu, Imran Mahfudi juga menyinggung soal rencana DPRA mencabut gugatan sengketa antarlembaga negara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Meski dicabut, perkara yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi masih tetap jalan. Belum diketahui, apakah Mahkamah akan melanjutkan atau menyetop perkara tersebut. “Sikap KIP yaitu menunggu, hingga adanya putusan tetap dari Mahkamah Konstitusi,” kata Imran.

Menurut Imran, materi gugatan yang dilayangkan Hasbi Abdullah tersebut masih kabur. Sebab, dalam gugatan tidak disebutkan kewenangan DPRA apa yang diambil KIP. Lalu, “Apakah gugatan itu didaftarkan oleh DPRA secara lembaga atau Hasbi Abdullah secara individu,” sebutnya.[]