HOT
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
Home News Hukum

PTUN Tolak Gugatan Marzuki

Qaid Arkana Oleh Qaid Arkana
16/12/2011
in Hukum
14 0
0

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak perkara gugatan yang dilayangkan Marzuki AR terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sebab, materi gugatan yang disampaikan Marzuki tidak menjadi kewenangan PTUN Banda Aceh.

Penolakan terhadap gugatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri pada persidangan 15 Desember 2011. Sidang, selain dihadiri kuasa hukum KIP Aceh Imran Mahfudi dan Aulia Rahman, juga dihadiri kuasa hukum Marzuki AR, Lukman Hakim.

Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahfudi mengatakan, pada persidangan kemarin (15/12), majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Marzuki AR (warga Bener Meriah yang mengaku bakal diusung Partai Aceh sebagai kandidat bupati –red.) tidak dapat diterima (NO).

“Karena obyek gugatan yaitu Surat Keputusan KIP No 26/2011 tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilukada bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara,” kata Imran Mahfudi dalam diskusi dengan jurnalis di Media Center KIP Aceh, Jumat (16/12).

Menurut Imran Mahfudi, dalam replik kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim menunda pemberlakuan SK KIP No 26/2011 dan menghentikan sementara tahapan pemilukada sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Kuasa Hukum KIP menilai permohonan sela dari kuasa hukum penggugat itu tidak berdasar. “Kami keberatan, karena obyek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara, sehingga PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini,” sebut Imran.

Majelis Hakim yang dipimpin Dikdik Somantri menyekor sidang hingga 20 menit. Para hakim bermusyawarah guna memutuskan apakah PTUN Banda Aceh memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Setelah sidang diskor selama 20 menit, majelis hakim kembali melanjutkan persidangan untuk membacakan hasil musyawarah majelis.

“Lalu majelis hakim menyatakan bahwa obyek gugatan yaitu SK KIP Aceh No 26/2011 bukan merupakan keputusan tata usaha negara sehingga PTUN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Imran.

Majelis hakim mempersilakan pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan ini dalam jangka waktu 14 hari sejak diucapkan, jika mereka keberatan dengan keputusan tersebut.

Sementara itu, Imran Mahfudi juga menyinggung soal rencana DPRA mencabut gugatan sengketa antarlembaga negara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Meski dicabut, perkara yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi masih tetap jalan. Belum diketahui, apakah Mahkamah akan melanjutkan atau menyetop perkara tersebut. “Sikap KIP yaitu menunggu, hingga adanya putusan tetap dari Mahkamah Konstitusi,” kata Imran.

Menurut Imran, materi gugatan yang dilayangkan Hasbi Abdullah tersebut masih kabur. Sebab, dalam gugatan tidak disebutkan kewenangan DPRA apa yang diambil KIP. Lalu, “Apakah gugatan itu didaftarkan oleh DPRA secara lembaga atau Hasbi Abdullah secara individu,” sebutnya.[]

Share8Tweet5
Qaid Arkana

Qaid Arkana

Qaid Arkana adalah blogger yang menyukai berita-berita lucu. Membenci hoax dan sekaligus para produsennya.

TRENDING.

rekomendasi jual rumah shelter murah banda aceh
Inforial

Rekomendasi Jual Rumah Shelter Banda Aceh, Murah dan Terpercaya

2 years ago
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan
Lifestyle

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

9 months ago
Ilustrasi Identitas Digital Terdesentralisasi
Teknologi

Bagaimana Blockchain Mengubah Cara Kita Login di Tahun 2026?

9 months ago
Ilustrasi Evolusi Memecoin Menuju 'CultureFi
Ekonomi

Evolusi Memecoin Menuju ‘CultureFi’: Bagaimana Aset Digital Membentuk Tren Budaya di 2025?

10 months ago
aceh pungo

Aceh Pungo (acehpungo.com) merupakan blog yang membahas seputar gaya hidup, cerita perjalanan, wisata kuliner dan destinasi wisata menarik

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Tags

Alkali Bansos Cerpen Gosip Halodoc Headline Hiburan Neo Bank Pilihan Puisi Quora Resensi SEO Sepakbola Steemit Traveling turki umrah mandiri Unicef YouTube
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

ace99play

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d login

alpha4d

alpha4d

gamespools login

dewaslot88

dewatoto88

dewaselot

torpedo99

dewatoto