• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

PTUN Tolak Gugatan Marzuki

Qaid Arkana by Qaid Arkana
16/12/2011
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menolak perkara gugatan yang dilayangkan Marzuki AR terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sebab, materi gugatan yang disampaikan Marzuki tidak menjadi kewenangan PTUN Banda Aceh.

Penolakan terhadap gugatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri pada persidangan 15 Desember 2011. Sidang, selain dihadiri kuasa hukum KIP Aceh Imran Mahfudi dan Aulia Rahman, juga dihadiri kuasa hukum Marzuki AR, Lukman Hakim.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Kuasa Hukum KIP Aceh Imran Mahfudi mengatakan, pada persidangan kemarin (15/12), majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Marzuki AR (warga Bener Meriah yang mengaku bakal diusung Partai Aceh sebagai kandidat bupati –red.) tidak dapat diterima (NO).

“Karena obyek gugatan yaitu Surat Keputusan KIP No 26/2011 tentang tahapan, jadwal, dan program Pemilukada bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara,” kata Imran Mahfudi dalam diskusi dengan jurnalis di Media Center KIP Aceh, Jumat (16/12).

Menurut Imran Mahfudi, dalam replik kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim menunda pemberlakuan SK KIP No 26/2011 dan menghentikan sementara tahapan pemilukada sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Kuasa Hukum KIP menilai permohonan sela dari kuasa hukum penggugat itu tidak berdasar. “Kami keberatan, karena obyek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara, sehingga PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini,” sebut Imran.

Majelis Hakim yang dipimpin Dikdik Somantri menyekor sidang hingga 20 menit. Para hakim bermusyawarah guna memutuskan apakah PTUN Banda Aceh memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini. Setelah sidang diskor selama 20 menit, majelis hakim kembali melanjutkan persidangan untuk membacakan hasil musyawarah majelis.

“Lalu majelis hakim menyatakan bahwa obyek gugatan yaitu SK KIP Aceh No 26/2011 bukan merupakan keputusan tata usaha negara sehingga PTUN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Imran.

Majelis hakim mempersilakan pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan ini dalam jangka waktu 14 hari sejak diucapkan, jika mereka keberatan dengan keputusan tersebut.

Sementara itu, Imran Mahfudi juga menyinggung soal rencana DPRA mencabut gugatan sengketa antarlembaga negara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Meski dicabut, perkara yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi masih tetap jalan. Belum diketahui, apakah Mahkamah akan melanjutkan atau menyetop perkara tersebut. “Sikap KIP yaitu menunggu, hingga adanya putusan tetap dari Mahkamah Konstitusi,” kata Imran.

Menurut Imran, materi gugatan yang dilayangkan Hasbi Abdullah tersebut masih kabur. Sebab, dalam gugatan tidak disebutkan kewenangan DPRA apa yang diambil KIP. Lalu, “Apakah gugatan itu didaftarkan oleh DPRA secara lembaga atau Hasbi Abdullah secara individu,” sebutnya.[]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Walikota Didesak Sahkan Qanun Aqidah Akhlak

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Wayne Rooney Menang dalam Perkara Melawan Proactive

07/03/2026

Tiga Hakim Mundur dari Seleksi Hakim Agung

04/01/2012

Andhika – Ussy Prewed ke Dubai, Honeymoon ke Eropa

18/03/2016

Jelang Batas Akhir Pendaftaran

07/10/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.