Banda Aceh- Persatuan Wartawan Aceh (PWA) mendesak Kapolda untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap wartawan di Aceh Tenggara, Darma Sahlan yang juga anggota PWA Aceh Tenggara, Minggu (5/2) lalu.
“Bagi kami dari DPP PWA, kasus kematian Darma Sahlan adalah kasus serius yang harus jadi prioritas utama pihak kepolisian untuk mengungkap tindak kejahatan itu,” tegas Ketua Umum DPP PWA, Muhammad AH, Selasa (14/2).
Menurutnya, kasus tewasnya Darma bukan merupakan kecelakaan lalu lintas seperti yang diduga selama ini. Hal ini dikatakan Muhammad, setelah menerjunkan tim dari PWA langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Sabtu (11/2).
“Kami sudah menerjunkan tim dan mewawancarai masyarakat yang tinggal di lokasi terdekat dengan TKP. Dari hasil penelusuran kami, tidak ada warga yang mendengar adanya bunyi dentuman atau semacamnya yang menandakan ada kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Karenanya, Muhammad meminta pihak kepolisian untuk mengirimkan tim dari Polda Aceh guna menangani kasus kematian Darma Sahlan. Hal ini dirasakan perlu, karena menurut Muhammad, sebelum Darma tewas, almarhum sempat menuliskan satu berita yang dimuat pada koran mingguan Monitor Medan.
Dalam berita itu, Darma mengulas tentang vakumnya PMI Aceh Tenggara dan beberapa hal lainnya termasuk pengangkatan Sekretaris PMI Aceh Tenggara yang diduga ada unsur KKN oleh Ketua PMI setempat.
“Karenanya kami mengajak semua wartawan maupun organisasi wartawan di Aceh dan daerah lainnya, di Indonesia untuk merapatkan barisan guna terus mendorong pihak kepolisian agar serius mengusut kasus kematian Darma Sahlan sebagai wartawan di Aceh Tenggara,” lanjutnya.
Selain itu, Muhammad menghimbau para pekerja pers supaya profesional dalam melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan. Sementara untuk masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan si wartawan, Muhammad meminta yang terkait untuk menempuh jalur hukum dan tidak memakai sistem kekerasan karena sama saja tidak menghormati proses demokrasi yang berjalan di Indonesia.
“Gunakan mekanisme sesuai ketentuan dalam UU No.40/1999 tentang Pers, jika merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa,” pungkasnya.[]