• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Qanun Pemilukada Berpotensi Sengketa

Boy Nashruddin Agus by Boy Nashruddin Agus
24/02/2012
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh-Qanun Pemilukada berpotensi sengketa meskipun pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menggelar Rapat Paripurna 3 Masa Persidangan II Tahun 2012 DPR Aceh, untuk mendengar pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Hal ini dikatakan lembaga Kata Hati Institute dan ACSTF setelah mengkaji beberapa pasal dalam qanun yang telah disahkan tersebut.

Ayat (3) menyebutkan bahwa bagi warga Negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menggunakan KTP atau KK dan dapat mendaftar pada hari pemungutan suara dan langsung bisa memberikan suaranya.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

“Tentunya hal ini akan menimbulkan kisruh pada hari pemungutan karena sesuai dengan pasal 58 ayat (1) jumlah surat suara pemilihan pasangan calon dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5% dari jumlah pemilih,” ungkap aktivis Kata Hati Institute, Raihal Fajri di dampingi Alja Yusnadi dari ACSTF, Jumat (24/2).

Jelasnya, pasal ini akan membuka peluang bagi kandidat untuk melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar dan akan menyebabkan surat suara yang menjadi cadangan itupun tidak akan cukup.

“Dan ini akan menjadi potensi sengketa proses dan hasil pemilukada nantinya,” lanjutnya.

Katanya, hal yang paling meresahkan adalah potensi sengketa daftar pemilih akan besar dan akan menguntungkan salah satu kandidat yang mampu melakukan mobilisasi. Selanjutnya, jelas Raihal, dalam pasal 13 disebutkan bahwa Pemilih yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 11 ayat (3) akan diberi tanda bukti pendaftaran. Jika pasal 10 menjadi acuan, maka metode pemberiaan tanda bukti pendaftaran perlu dipertanyakan ulang sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pemilih.

“Jika kita merujuk pada pasal 15 metode pendaftaran sudah dirincikan dengan baik sehingga setiap warga Negara bisa memastikan haknya. Dan juga pasal 9 point (a) dengan tegas menjelaskan bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih adalah point pertama yang mesti diperhatikan agar tidak ada sengketa dikemudian hari namun lagi-lagi pasal 10 di Qanun yang sama membuka peluang sengketa dan serta merta aturan dalam pasal 9 tersebut diabaikan,” papar Alja menambahkan pernyataan Raihal.

Lebih lanjut, mereka mengatakan, selain potensi sengketa seputar daftar pemilih, Qanun pemilukada tersebut juga membuat aturan berbeda dengan UU 22 Tahun 2007. yaitu proses pemungutan suara menggunakan metode coblos. Namun, dalam Qanun Pemilukada pasal 65 menyebutkan, mekanisme pemungutan suara akan dilakukan dengan proses contreng.

“Tentunya hal ini memerlukan sosialisasi yang masif agar tidak membingungkan dan berpotensi banyak surat suara rusak.”

Hal ini menunjukkan bahwa Qanun Pemilukada bertentangan dengan UU Penyelenggaraan pemilu. Dan potensi sengketa pilkada berikutan akibat masa sosialisasi yang singkat juga akan memungkinkan terjadi.

Ada beberapa hal lainnya yang membutuhkan indikator jelas untuk mengukur beberapa point yang disebutkan dalam pasal 22 point (c) yang menyebutkan bahwa calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota selain beragama Islam, juga taat menjalankan Syariat Islam dan mampu menjalankan butir-butir yang ada dalam MoU Helsinki.

“Apakah jika calon yang tidak bisa memenuhi kedua unsur ini akan serta merta gugur?” tanya Raihal mengakhiri.[rel]

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

Senin, Calon KPU dan Bawaslu Diumumkan

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Diduga Dianiaya, Muhammad Tewas Dalam Tahanan

28/12/2011

Merasa Tak Berguna, Wagub Undurkan Diri

25/12/2011

Kantor Seuramoe Aceh Selatan Diserang

09/03/2012

Tiga Lembaga Pemantau Pilkada Aceh Penuhi Syarat

09/10/2019

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.