Banda Aceh-Plt. Sekda Kota Banda Aceh, Ramli Rasyid mengatakan, hasil temuan BPK RI yang disampaikan dalam diskusi GeRAK Aceh, Rabu (7/3) didominasi oleh kasus kesalahan regulasi belaka.
“Banyak kasus tersebut karena kesalahan regulasi. Semua itu akibat pusat yang menetapkan Juknis DAK yang berubah-ubah sehingga membuat daerah kesulitan dalam menjalankan kinerjanya,” ujar Ramli, dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, kebijakan sentral seringkali tidak sesuai dengan desentralisasi. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah yang sudah mengerjakan program tahun anggaran yang sedang berlanjut, terkendala akibat adanya peraturan baru yang datang sesudah enam bulan masa kerja pada tahun anggaran sebelumnya.
“Konsistensi pemerintah pusat perlu dijaga agar daerah tidak dikorbankan dan membebankan daerah.”
Lebih lanjut, Ramli mengaku kecewa dengan Pusat yang katanya, belum ikhlas dalam memberikan otonomi untuk Aceh. Akibatnya, ketidak ikhlasan dan peraturan serta juknis yang kerap berubah tersebut telah mengorbankan kawan-kawan di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ramli mengatakan seringkali juknis yang berubah-ubah itu disebabkan adanya pesan dari sponsor dalam penerapan program. “Contohnya di Dinas Pendidikan yang kurikulumnya berubah-ubah akibat ada pesan sponsor pada pengatur kebijakan di Pusat,” ketusnya.
Karenanya, sebagai pemerintah daerah, Ramli mengaku seringkali memakai aturan yang ada akibat selalu adanya perubahan APBD yang disebabkan perubahan-perubahan APBN. “Kami sudah melakukan audiensi dengan pihak BPKP untuk melakukan hal tersebut, mereka sering menganjurkan agar Pemda memakai aturan yang sudah ada,” ujarnya.
“Pusat harus mengeluarkan aturan sebelum anggaran di sahkan di daerah. Ini salah satu solusi untuk mencegah kembali terjadinya regulasi anggaran seperti yang dilaporkan oleh BPK RI tersebut,” tandasnya.[]