Moch Nur Ichwan

Rethinking Fiqh Aqalliyyat

Fiqh Aqalliyyat dikembangkan oleh Yusuf Qardhawi, M. Khalid Masud, dll. Biasanya konteksnya Muslim sebagai minoritas, di Barat, misalnya. Qardhawi mengembangkan Fiqh Aqalliyyat karena keterlibatan dia di lembaga penelitian Islam dan ifta’ Eropa di Perancis dan karena banyak ditanya oleh Muslim di Barat, misalnya via web dia.

Moch Nur Ichwan

Jika Qardhawi mengembangkan Fiqh Aqalliyyat secara praksis, Khalid Masud mengembangkan ‘kajian akademik’ tentang Fiqh Aqalliyyat saat dia menjadi direktur International Institute for the Study of Islam in the Modern World (ISIM), Belanda. Fiqh Aqalliyyat adalah fiqh Muslim sebagai minoritas, di mana ada keterbatasan-keterbatasan untuk penerapan ajaran-ajaran Islam, bukan fiqh tentang minoritas.

Tapi perlukah kita mengembangkan Fiqh Aktsariyyat? Fiqh yang dikembangkan selama ini adalah fiqh dalam konteks Muslim sebagai mayoritas. Para mujtahid besar hidup dalam negara Islam, sehingga pengalaman minoritas absen dalam produk ijtihad mereka. Banyak persyaratan fiqh adalah persyaratan maksimal, karena dapat dipenuhi sebagai mayoritas, bukan persyaratan minimal yang dengannya sudah sah sebuah tindakan keagamaan. Fiqh Aktsariyyat mendefinisikan situasi yang dialami minoritas sebagai ‘kondisi dharurah’. Namun, apakah dharurah dapat berlaku selamanya, selama menjadi minoritas?

Tapi kita dapat mengembangkan Fiqh Aqalliyyat lebih jauh dalam konteks ‘minoritas dalam majoritas’ Muslim, seperti fiqh perempuan, fiqh queer (LGBT-lesbianisme, gay, bisexual, dan transgender), fiqh difabel, fiqh mustadh’afin, dsb. Ini bukan sekedar fiqh tematik, yang berbeda-beda karena perbedaan tema, tapi karena masing-masing fiqh itu berdasarkan atas ‘pengalaman’ hidup khusus sebagai minoritas, baik minoritas seksual, minoritas kemampuan tubuh, minoritas kekayaan, dll.

Minoritas di sini pun perlu diredefinisikan sebagai minoritas fungsional. Perempuan dan kaum dhuafa’ bisa saja secara kuantitas mayoritas, tetapi secara kualitas mereka minoritas dalam memfungsikan diri mereka. Mereka terhegemoni kelompok lain yang lebih mampu mengartikulasikan pengalaman dan interpretasi mereka.

Fiqh Aqalliyyat perlu dikembangkan lebih jauh, seiring dengan tantangan-tantangan kontemporer abad ke-21. Ini tak dapat dilakukan kecuali semangat ijtihad dikobarkan kembali. Semangat ijtihad ini juga harus dibarengi dengan pengembangan intelektualisme Islam yang diperkaya dengan pendekatan2 sosial dan humaniora yang relevan. Tanpa itu, bukan hanya pengobaran semangat ijtihad, pembukaan pintunya pun tidak akan banyak berarti. Ini semua dilakukan demi kontekstualitas Islam dalam menjawab tantangan zaman; demi menjadikan nilai-nilai Islam sebagai dasar bagi kemajuan peradaban kemanusiaan. []

Moch Nur Ichwan adalah Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta