Boy Nashruddin Agus

Adi Laweung: Salam Poroh Pengkhianat

Banda Aceh– Wakil Ketua Komisi A DPRK Pidie, Suadi Sulaiman alias Adi Laweueng menuding Ketua KIP Aceh, Salam Poroh, telah mengkhianati dan melanggar Undang-undang. Hal ini dikatakannya berdasarkan adanya putusan sela, yang menurut Suadi dikondisikan sendiri oleh Salam Poroh Cs, Kamis (19/1).

“Putusan Sela dikondisikan sendiri oleh Ketua KIP Aceh Salam Poroh tanpa melakukan Pleno dan Raker degan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh, bahkan Komisioner KIP Aceh lainnya,” ungkap Suadi Sulaiman pada redaksi Aceh Corner.
Menurutnya, surat ini dikonsep bertiga antara Ketua, Nurjani, dan Akmal Abzal. Namun, katanya, Salam Poroh tanpa melalui proses pleno tetapi mengeluarkan Surat Ketetapan secara sepihak. Sedangkan rapat pleno KIP Aceh yang dihadiri oleh semua komisioner KIP Kabupaten/Kota yang akan menindaklanjuti Putusan Sela MK dilangsungkan esok (Jum’at, 20/1) di Banda Aceh.

“Saya memandang Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 29 Tahun 2012 tentang jadwal pendaftaran pasangan calon baru, merupakan keputusan yang ilegal dan inkonstitusional karena keputusan tersebut hanya rekayasa dan paksaan Ketua KIP Aceh saja yang berdasarkan pada konflik  kepentingan,” ujar Suadi.

Suadi menambahkan, adapun SK KIP Aceh tersebut memuat putusan tentang pendaftaran bagi pasangan calon baru yang akan dibuka pada 18-20 Januari 2012, yang selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan lain secara simultan. Padahal, lanjutnya, dalam Putusan Sela MK diperintahkan masa pendaftaran kembali selama tujuh (7) hari.

“Kok beraninya dia memutuskan tiga (3) hari, apa landasannya? Perintah siapa dan motifnya juga apa? Ini perlu penjelasan hukum dari Salam Poroh, dan jika dia tidak mampu mengklarifikasi ini, maka dia merupakan pengkhianat Aceh dan Indonesia dong,” beber Suadi.

Menurut Suadi, putusan Salam Poroh merupakan bahagian dari pelecehan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sah, terutama Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan sudah sewajarnya semua pihak mengangkat mossi tak percaya terhadap Ketua KIP Aceh dan selanjutnya pecat dirinya dari jabatan.

“Upaya yang dilakukan Salam Poroh merongrong Undang Undang, destruktif terhadap perdamaian, Salam Poroh perusak damai Aceh yang pantas menjadi musuh bersama, bila ini dipaksakan pasti ada angin yang masuk yang membuat Salam Poroh tidak kredibel,” pungkasnya.[rel]