• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 9, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Adi Laweung: Salam Poroh Pengkhianat

Boy Nashruddin Agus by Boy Nashruddin Agus
19/01/2012
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh– Wakil Ketua Komisi A DPRK Pidie, Suadi Sulaiman alias Adi Laweueng menuding Ketua KIP Aceh, Salam Poroh, telah mengkhianati dan melanggar Undang-undang. Hal ini dikatakannya berdasarkan adanya putusan sela, yang menurut Suadi dikondisikan sendiri oleh Salam Poroh Cs, Kamis (19/1).

“Putusan Sela dikondisikan sendiri oleh Ketua KIP Aceh Salam Poroh tanpa melakukan Pleno dan Raker degan KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh, bahkan Komisioner KIP Aceh lainnya,” ungkap Suadi Sulaiman pada redaksi Aceh Corner.
Menurutnya, surat ini dikonsep bertiga antara Ketua, Nurjani, dan Akmal Abzal. Namun, katanya, Salam Poroh tanpa melalui proses pleno tetapi mengeluarkan Surat Ketetapan secara sepihak. Sedangkan rapat pleno KIP Aceh yang dihadiri oleh semua komisioner KIP Kabupaten/Kota yang akan menindaklanjuti Putusan Sela MK dilangsungkan esok (Jum’at, 20/1) di Banda Aceh.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

“Saya memandang Surat Keputusan KIP Aceh Nomor 29 Tahun 2012 tentang jadwal pendaftaran pasangan calon baru, merupakan keputusan yang ilegal dan inkonstitusional karena keputusan tersebut hanya rekayasa dan paksaan Ketua KIP Aceh saja yang berdasarkan pada konflik  kepentingan,” ujar Suadi.

Suadi menambahkan, adapun SK KIP Aceh tersebut memuat putusan tentang pendaftaran bagi pasangan calon baru yang akan dibuka pada 18-20 Januari 2012, yang selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan lain secara simultan. Padahal, lanjutnya, dalam Putusan Sela MK diperintahkan masa pendaftaran kembali selama tujuh (7) hari.

“Kok beraninya dia memutuskan tiga (3) hari, apa landasannya? Perintah siapa dan motifnya juga apa? Ini perlu penjelasan hukum dari Salam Poroh, dan jika dia tidak mampu mengklarifikasi ini, maka dia merupakan pengkhianat Aceh dan Indonesia dong,” beber Suadi.

Menurut Suadi, putusan Salam Poroh merupakan bahagian dari pelecehan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sah, terutama Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan sudah sewajarnya semua pihak mengangkat mossi tak percaya terhadap Ketua KIP Aceh dan selanjutnya pecat dirinya dari jabatan.

“Upaya yang dilakukan Salam Poroh merongrong Undang Undang, destruktif terhadap perdamaian, Salam Poroh perusak damai Aceh yang pantas menjadi musuh bersama, bila ini dipaksakan pasti ada angin yang masuk yang membuat Salam Poroh tidak kredibel,” pungkasnya.[rel]

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

FAKTA Rilis 9 Indikasi Korupsi Dispora Aceh

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Enam Aktivis GMA Ditangkap

09/10/2011

Mahasiswa STIKes Tolak Kenaikan Biaya Praktek

27/12/2011

14 Dzulhijjah, Nabi Muhammad Membelah Bulan

11/11/2011
Pilihlah yang Lebih Kaya

Pilihlah yang Lebih Kaya

07/03/2026

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.