Banda Aceh – DPR Aceh telah mengesahkan delapan qanun untuk selanjutnya diundangkan sebagai peraturan daerah sepanjang masa persidangan 2011. “Dari delapan qanun itu, satu di antaranya tidak ditandatangani eksekutif untuk diundangkan sebagai peraturan daerah,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Tgk Muhammad Harun, Rabu (4/1).
Qanun yang tidak ditandatangani tersebut yakni qanun tentang perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh.
Sedangkan tujuh qanun lainnya, yakni qanun irigasi, qanun pajak Aceh, qanun bagi hasil pajak dengan kabupaten/kota, qanun perseroan terbatas dan pengembangan investasi Aceh.
Kemudian, qanun tentang perubahan atas Qanun Nomor 3/2007 tentang tata cara pembentukan qanun, qanun pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan qanun retribusi pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA).
Ia mengakui, pengesahan qanun oleh DPRA tersebut tidak memenuhi target yang diagendakan sebelumnya. Sebab, dari rencana 31 rancangan qanun yang masuk program legislasi 2011, hanya delapan yang mampu diselesaikan.
Menurut dia, tidak terpenuhinya pembahasan rancangan qanun program legislasi tersebut karena pembahasan qanun pilkada menguras banyak energi dan waktu.
“Kalau pikiran dewan tidak terkuras saat membahas rancangan qanun pilkada, mungkin banyak qanun yang terselesaikan dalam masa persidangan 2011,” katanya.
Ia menyebutkan, pembahasan rancangan qanun yang belum sempat dituntaskan pada masa persidangan 2011 akan diagendakan kembali pada 2012.
“Kami dari Badan Legislasi akan segera bermusyawarah guna mengagendakan rancangan qanun yang masuk program legislasi 2012. Dan qanun yang belum dibahas pada 2011 akan diagendakan kembali,” kata Tgk Muhammad Harun. [Antara]