Qaid Arkana

Senin, Pemeriksaan Kesehatan untuk Kandidat Baru

Banda Aceh – Rapat koordinasi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh –selaku tim yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para kandidat kepala daerah—dan KIP Aceh, Sabtu (21/1) akhirnya memutuskan, pemeriksaan kesehatan untuk para kandidat kepala daerah yang baru mendaftar pascaputusan sela Mahkamah Konstitusi, akan dilaksanakan pada Senin, 23 Januari 2012. KIP dan IDI Aceh menghimbau agar kandidat baru yang sudah mendaftar di KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk mengikuti tes kesehatan itu di RS  Umum Zainoel Abidin (RSUZA)  Banda Aceh.

Sebelumnya, kepada wartawan di Banda Aceh, Ketua IDI Aceh Fachrul Djamal mengatakan kalau pemeriksaan kesehatan itu membutuhkan waktu normal dua minggu.  Tapi dalam kondisi darurat seperti saat ini —  setelah MK memerintahkan KIP membuka pendaftaran bakal calon yang baru, verifikasi dan penetapan kandidat dalam tujuh hari — IDI Aceh terpaksa harus pula melakukan persiapan secara mendadak untuk mendukung keputusan MK tersebut.

“Pokoknya kita siap mendukung KIP Aceh untuk mempercepat proses pemeriksaan kesehatan ini,” kata Fachrul Djamal. Setelah melakukan evaluasi internal  dan menyederhanakan sistem administrasi,  akhirnya IDI Aceh mengaku siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan tersebut pada Senin (23/1).

“Untuk memperlancar proses, tim pemeriksaan siap bekerja maksimal hingga malam hari,” tambah Fachrul Djamal.

KIP Aceh pun langsung menyambut baik kesiapan tersebut dengan memutuskan pemeriksaan kesehatan berlangsung pada Senin.

“Lewat pemberitaan ini, kami menghimbau agar semua kandidat yang sudah mendaftar di KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan itu di RSUZA,” kata Yarwin Adi Dharma, anggota KIP Aceh yang merangkap Ketua Tim Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Calon. Pemeriksaan kesehatan berlangsung mulai pagi pukul 08.00 WIB  dan akan berakhir pada sore hari.

Peserta tidak perlu meminta surat rekomendasi ke KIP sebelum mengikuti pemeriksaan kesehatan seperti halnya pemeriksaan kandidat terdahulu. Semua proses adiministrasi dilakukan di RSUZA. Para peserta diminta untuk membawa uang kontan sebagai biaya pemeriksaan kesehatan, masing-masing sebesar Rp 7,5 juta per orang.

“Petugas KIP akan stand by di RSUZA untuk melayani proses administrasi pada kandidat,” tegas Yarwin. Agar proses berjalan lancar, tim kampanye calon dihimbau untuk membantu kelancaran proses administrasi, sehingga para kandidat fokus untuk pemeriksaan kesehatan saja.

KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota sebenarnya masih membuka pendaftaran untuk kandidat baru hingga 24 Januari 2012. Untuk mengatasi ini, Yarwin menghimbau agar kandidat yang akan mendaftar pada 24 Januari, sebaiknya ikut dalam  pemeriksaan kesehatan pada Senin ini.

“Jadi bisa saja mendahulukan pemeriksaan kesehatan, baru setelah itu mendaftar sebagai kandidat di KIP,” tambah Yarwin.

Para peserta yang ikut tes kesehatan ini diwajibkan berpuasa delapan jam sebelum pemeriksaan. KIP juga meminta para peserta membawa pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing dua lembar.

Pemeriksaan kesehatan yang mendadak ini merupakan langkah KIP untuk mematuhi putusan MK yang memerintahkan membuka pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon baru hanya dalam waktu tujuh hari. Jika ada rangkaian tahapan pencalonan itu yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari, maka KIP akan menyampaikan permasalahan itu ke MK sebagai bahan pertimbangan sebelum MK menjatuhkan putusan  final terkait gugatan Mendagri ke KPU dan KIP Aceh.[]