Qaid Arkana

Serobot Tanah Warga, PT Medco Digugat Rp 1 Milyar

PT. Medco Energi International, Tbk Perwakilan Langsa, digugat secara hukum oleh alih waris pemilik tanah seluas 32.400 m2 di kawasan Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

Langsa – PT. Medco Energi International, Tbk Perwakilan Langsa, digugat secara hukum oleh alih waris pemilik tanah seluas  32.400 m2 di kawasan Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Gugatan ini disebabkan pembelian tanah yang dilakukan perusahaan itu, bukan pada pemilik yang sah.

Tak tanggung-tanggung, para pemilik  tanah yang sah  itu, menggugat  PT Medco secara perdata sebesar Rp 1 milyar lebih.  Bahkan melalui kuasa hukumnya  dari Aceh Legal Consult (ALC), para pemilik tanah, Selasa (20/12), telah mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur yang diterima  dengan  Nomor Pendaftaran Perkara Perdata AGNO : 25/PDT6/PN-IDI tanggal 20 Desember 2011.

Kuasa Hukum  pemilik tanah dari Aceh Legal Consult  (ALC) Muslim A Gani SH kepada Wartawan, Rabu (21/12), mengungkapkan dirinya bertindak  atas nama para penggugat yaitu M Nur Ab (56) warga Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur dan Jamaluddin Rani (52) warga Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Sementara pihak yang tergugat adalah PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa.

Selain Medco, para penggugat juga menggugat Ajuran dan Zakaria Ali (keduanya warga Peulerulak Aceh Timur) serta Geuchik Gampong BlangSimpo, karena ketiganya dianggap turut membantu menjual tanah milik penggugat tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah (penggugat).

“Bahkan ada indikasi penjualan tanah mereka kepada pihak Medco dengan menggunakan surat palsu bukan surat dari pemilik yang sah atas tanah itu,” jelas A. Gani.

Dikatakan Muslim A Gani SH, tanah seluas 32.400 m2 milik penggugat terbagi atas dua lokasi di Gampong Blang Simpo Aceh Timur, masing-masing seluas 24.000 m2 (60 rante) dan 8.400 m2 (21 rante). Pada medio Agustus 2011 tanah hak milik penggugat I,  M Nur Ab di lokasi pertama seluas 24.00 m2, diketahui sudah dikuasai oleh PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa yang diperoleh melalui persetujuan  Geuchik Gampong Blang Simpo selaku tergugat IV.

“Dalam hal ini, penggugat I M Nur Ab selaku pemilik tanah yang sah, tidak bisa menerima tanahnya dikuasai oleh  PT Medco  dengan cara yang sewenang-wenang  memanfaatkan peran  Geuchik Blang Simpo,” tambahnya.

Karena itu, lanjut A. Gani, M Nur Ab mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Idi terhadap perusahaan minyak dan gas tersebut. Selanjutnya, Ia mengatakan persoalan yang sama juga terjadi pada objek perkara atas tanah hak milik penggugat II, Jamaluddin Rani seluas 8.400 m2 atau 21 rante.

Pada tanggal 11 Agustus 2011, penggugat II atas nama  Jamaluddin Rani  pernah menyurati PT Medco agar tidak meberikan ganti rugi lahan miliknya kepada tergugat III yaitu Zakaria Ali penduduk Dusun II Gampong Blang Simpo Kecamatan Peureulak Kota Aceh Timur, karena tergugat III itu bukan pemilik tanah yang sah.

“Namun pihak PT Medco saat itu tidak memberikan respon positif,” ungkapnya lagi.

Karena jual beli tanah milik penggugat yang dijual oleh para tergugat sama sekali tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Medco Energi International Tbk Perwakilan Langsa selaku tergugat I dan tiga orang tergugat lainnya ke Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur.

Dalam surat gugatan  yang telah didaftarkan ke PN Idi itu disebutkan, karena tindakan penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang jelas oleh para tergugat, termasuk PT Medco, para penggugat telah mengalami kerugian baik  materil maupun inmateril.

Untuk itu, menurut keterangan A. Gani, para penggugat menggugat PT Medco Energi International agar memberikan ganti rugi secara materil sebesar Rp 950.000.000 dan ganti rugi  Imaterial sebesar Rp 150.000.000, sehingga totalnya mencapai Rp 1.050.000.000.

“Dalam waktu dekat  kita akan masukkan lagi gugatan dalam kasus yang sama di Kecamatan Julok, karena korbannya sudah ada yang melapor. Kami menilai  ada indikasi pihak PT Medco memperoleh penguasaan lahan milik warga dengan cara-cara yang tidak sah dan tidak benar,” demikian kata kuasa hukum penggugat Muslim A Gani SH.

Menyikapi gugatan warga, Humas PT Medco International Tbk Perwakilan Langsa  H Azzubaidi A Gani kepada Wartawan, Rabu (21/12), membantah pihaknya dituduh telah merampas tanah warga dengan cara melakukan pembebasan lahan  diluar aturan yang ada.

Menurut Azzubaidi, PT Medco telah melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi yang benar sesuai dengan aturan. Bahkan sebelum lahan tersebut dibebaskan, Pihak Medco terlebih dahulu memperoleh surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Jadi, apa yang kami lakukan sudah benar. Meski demikian kita persilahkan pihak-pihak yang ingin melakukan gugatan, karena setiap warga berhak memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.[T.Syafrizal]