Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masih bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan pada 2011 untuk pemilihan 2012. Sebab, dana pemilukada yang dihibahkan pemerintah untuk penyelenggaraan pemilihan tak perlu dikembalikan pada masa berakhirnya tahun anggaran (31 Desember –red.).
Penggunaan dana hibah oleh KPU atau KIP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44/2007 Pasal 28 ayat (5) dan Peraturan Menteri No 37/2010, Bab IV, Angka XI, serta Surat Edaran Mendagri No 900/2288/SJ.
Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has menyebutkan, untuk memperkuat posisi KIP Aceh, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di Aceh .
“Insya Allah akan keluar dalam waktu dekat. Itu sangat dibutuhkan di kabupaten/kota terkait penggunaan anggaran pemilukada,” kata Djasmi Has di Banda Aceh, Senin (19/12).
Penggunaan dana hibah pemilukada, kata Djasmi, tak bisa dibatasi hingga akhir tahun. Sebab, ada kalanya tahapan pemilukada bisa saja dilakukan hanya beberapa bulan atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
“Jadi penggunaan dana hibah pemilukada ini berbeda dengan anggaran yang digunakan oleh SKPD/SKPA,” ujar Djasmi sembari mengutip Peraturan Mendagri No 37/2010: “Dalam hal terdapat sisa belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, disetor ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilukada”.
Menurut Djasmi, dana di SKPD/SKPA yang tersisa hingga berakhirnya tahun anggaran harus dikembalikan ke dalam pos dana SILPA. Sedangkan sisa dana KPU atau KIP akan dimasukkan ke pos penerimaan lain yang sah.
“Otomatis anggaran 2011 masih bisa digunakan pada tahun 2012 karena tahapan pemilukada belum berakhir, dan dana itu tidak perlu disetor ke kas daerah. Sebab, laporan pertanggungjawaban anggaran pemilukada disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tajapan penyelenggaraan pemilukada,” lanjut Djasmi.
Djasmi menyebutkan, surat edaran yang akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri tak hanya mengatur soal penggunaan anggaran, tapi juga soal masa tahapan pemilihan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya disebutkan bahwa proses tahapan pemilukada berlangsung selama delapan bulan.
Namun Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan Keputusan MK No 108/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KIP untuk melanjutkan pemilihan setelah sebelumnya membuka kembali masa pendaftaran selama 10 hari. KIP juga diminta menyesuaikan jadwal dan tahapan pemilukada sebagai konsekuensi melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi.
Djasmi menambahkan, masa tahapan pemilukada sekarang melebihi delapan bulan. “Jadi, dalam Surat Edaran nanti masa kerja pemilukada dari delapan bulan menjadi 12 bulan. Bahkan kita mengusulkan bila perlu masa kerjanya disesuaikan sesuai kebutuhan,” lanjutnya.[]