Yogyakarta-Isu hak asasi manusia sering dijadikan komoditas politik baik di dalam maupun luar negeri, kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Isu yang berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia (HAM) sering dijadikan senjata oleh lawan politik atau negara lain untuk mendiskreditkan seseorang atau suatu negara,” katanya dalam sambutan yang dibacakan Sekda DIY Ichsanuri di Yogyakarta, Selasa (27/12).
Hal itu, menurut dia pada saat membuka pembekalan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2011-2014, mengakibatkan kredibilitas seseorang atau suatu negara menurun di mata orang atau negara lain.
“Padahal, HAM secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng untuk memperoleh hak pendidikan, hidup bersama seperti orang lain, mendapatkan perlakuan yang sama, dan hak untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Ia mengatakan, hak-hak tersebut harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakkan. HAM merupakan hak-hak yang dimiliki oleh seseorang sejak dia lahir dan merupakan pemberian Tuhan.
Bahkan, dasar-dasar HAM itu tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 seperti pasal 27 ayat 28 A sampai dengan J, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 2.
Menurut dia, RANHAM 2011-2014 sebagai dasar hukum adalah Keputusan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Provinsi DIY.
“Susunan kepanitiaannya melibatkan berbagai instansi di lingkungan Pemprov DIY dan selaku ketua panitia adalah wakil gubernur DIY dengan anggota seluruh kepala instansi di lingkungan pemerintahan tersebut dan pengukuhannya akan dilakukan dalam waktu dekat,” katanya.
Ia mengatakan, RANHAM didasari adanya kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM, yakni anak-anak, remaja, wanita, buruh formal dan informal, manusia lanjut Usia, masyarakat adat, penyandang cacat.
Selain itu, kelompok minoritas, kelompok orang miskin, orang hilang secara paksa, pemindahan secara paksa/pengungsi domestik, tahanan dan narapidana, petani dan nelayan.
“Kelompok rentan itu perlu mendapatkan perhatian khusus agar kepentingan mereka dapat terakomodasi sebagaimana mestinya,” kata Sultan.[Antara]