Tidak Ada Konflik Regulasi di Aceh

Harlan

Singkil – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan tidak ada konflik regulasi dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh sebagaimana digembar-gemborkan media selama ini, karena regulasi digunakan penyelenggara Pemilukada sekarang sah.

Hal itu ditegaskan Irwandi disela melantik Khazali sebagai pelaksana tugas Bupati Aceh Singkil menggantikan (Alm) Makmur Saputra di Gedung DPRK Singkil, Senin (28/11).

“Saya ingin menegaskan bahwa pemberitaan di media massa yang menyebutkan telah terjadi konflik regulasi dalam pelaksanaan pemilukada Aceh tahun 2011 adalah tidak benar. Yang terjadi sebenarnya adalah polemik regulasi,” kata dia.

“Mengapa demikian? karena sampai dengan hari ini, dasar hukum pelaksanaan Pemilukada di Aceh adalah sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mendapat restu dan pengakuan dari pemerintah pusat, sesuai dengan surat mendagri nomor 910/4359/sj tanggal 7 november 2011 perihal penyaluran anggaran Pemilukada di Aceh,” lanjutnya.

Hal ini kembali diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi yang dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam sidang final gugatan tahapan Pilkada Aceh, 24 November 2011, menyatakan regulasi digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) sekarang sah termasuk dalam mengakomodir calon perseorangan (Independen) yang sesuai dengan amanah MoU Helsinki dan konstitusi.

Saat itu Mahfud menegaskan sekaligus memerintahkan KIP Provinsi dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota. 
Irwandi mengatakan putusan MK sudah sangat jelas.

“Jika kemudian ada silang pendapat mengenai aturan pemilukada aceh, itu terjadi karena ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mempersepsikan aturan tersebut sesuai kepentingan masing-masing. inilah yang seharusnya kita hindari,” tukas dia.

Menurut Irwandi bagaimanapun juga Pemilukada adalah pesta demokrasi terbesar rakyat aceh yang merupakan kewajiban setiap individu untuk menyukseskannya.

“Bilapun ada pihak-pihak yang memiliki niat untuk menghambat jalannya Pemilukada Aceh, sudah barang tentu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada Bupati Aceh Singkil yang baru dilantik, Irwandi minta agar dapat memastikan tahapan Pemilukada terlaksana tepat waktu sesuai jadwal KIP. [Rilis]