Boy Nashruddin Agus

Tim Pembebasan Tapol Minta Progres Konkrit DPRA

Banda Aceh-Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Ismuhadi cs, meminta progres konkrit kerjasama DPRA dengan KOMNAS HAM tentang upaya hukum pembebasan Ismuhadi cs. Permintaan tersebut dilakukan setelah menemui Ketua DPRA, Hasbi Abdullah, di kantor DPRA, Jum’at (16/3) sekira pukul 10.00 WIB.

“Ini dilakukan guna mensinergikan langkah advokasi pembebasan Ismuhadi cs oleh Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Ismuhadi cs dengan DPRA,” ujar Ketua Tim, Raihal Fajri.

Dalam audiensi tersebut, Tim menyampaikan pada DPRA agar mau melayangkan surat resmi yang akan ditanda tangani oleh DPRA, PJ Gubernur Aceh serta Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh, untuk pembebasan Ismuhadi cs pada presiden, tentang dasar hukum pembebasan Ismuahadi cs yaitu Keppres 174 pasal 9, tentang pemberian remisi.

“Ini dikarenakan Ismuhadi cs adalah warga negara Indoensia yang mempunyai hak sama di mata Hukum dalam kerangka rekonsiliasi nasional.”

Ketua DPRA didampingi oleh Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi dan Kabag Hukum DPRA, MY. Putra berkomitmen akan menandatangani petisi bersama dengan PJ Gubernur untuk pembebasan Ismuhadi cs. Petisi tersebut akan diteruskan pada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan akan menjadwalkan pertemuan antara Menkumham, DPRA, PJ Gubernur dan Tim Advokasi dan Gerakan Bersama Masyarakat Sipil Aceh untuk pembebasan Ismuhadi cs dalam waktu dekat di Jakarta.

Dalam audiensi yang berlangsung selama dua jam di ruang rapat Wakil Ketua DPRA, turut hadir beberapa perwakilan lembaga masyarakat sipil Aceh, Sekjen Forum Keuchik se-Aceh, perwakilan BEM IAIN Ar-Raniry dan kuasa hukum Ismuhadi cs, Reinhard Parapat, SH, Teuku Arifin, S.H.,MH. Buchari HY, SH.[]