Banda Aceh- Tujuh kandidat pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Kamis (26/1).
Ketua Tim Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, ketujuh kandidat tersebut merupakan bakal calon bupati, wali kota, beserta wakilnya di sejumlah kabupaten/kota.
“Mereka yang diperiksa ini umumnya kandidat yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran maupun bakal calon dari kabupaten/kota yang jauh dari Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh,” katanya.
Tujuh kandidat tersebut, yakni bakal calon wali kota Banda Aceh TB Herman, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Simeulue Tgk Alias Nurdin dan Rahmad SH.
Selanjutnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil Rudi Rizal dan Syahrima serta calon wali kota dan wali kota Lhokseumawe Alfian Lukman berpasangan dengan Amri bin Ibni.
Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan tujuh kandidat tersebut ditangani tim khusus medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Aceh. KIP Aceh hanya memfasilitasi pemeriksaan kesehatan kandidat.
“Sebelumnya, kami juga memfasilitasi pemeriksaan kesehatan 22 pasangan bakal calon. Tiga di antaranya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh,” katanya.
Menurut Yarwin, para kandidat tersebut mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka pendaftaran pasangan calon selama tujuh hari.
Ia menyebutkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka pendaftaran sejak 17 hingga 24 Januari 2012.
“Sedangkan kandidat lainnya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin (23/1). Tujuh kandidat ini susulan karena mendaftar di hari terakhir pendaftaran,” kata dia.
Pemilihan gubernur dan 17 bupati/wali kota di Provinsi Aceh dijadwalkan digelar serentak pada 16 Februari 2012. Namun KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota telah mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi menetapkan jadwal pemungutan suara pada 9 April.
“Usulan ini sebagai dampak putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon. Kami berharap usulan ini diterima,” kata Yarwin Adi Dharma.[Antara]