Subulussalam-Walikota Subulussalam diadukanYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Menko Kesra, Ombudsman dan Komnas HAM terkait tidak dioperasikannya Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Subulussalam.
“Rumah sakit ini telah diresmikan oleh Menkokesra RI, Agung Laksono pada 7 Juli 2011 silam dan telah dilengkapi dengan berbagai sarana, baik gedung, Alkes maupun tenaga kerja,” jelas Koordinator YARA, Safaruddin, Selasa (24/1).
Menurutnya, dengan adanya sarana dan prasarana tersebut terlihat jelas adanya pengabaian oleh walikota Subulussalam mengenai hak kesehatan bagi warganya.
“Walikota telah melanggar Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, karena kesehatan merupakan hak asasi manusia,” jelas Safaruddin.
Sikap ketidakpedulian walikota Subulussalam, kata Safaruddin, juga telah mengabaikan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan cita-cita dari UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
“Untuk itu kami memohon kepada Menteri Kesehatan RI, Komnas HAM dan Ombusdman RI untuk menindak secara tegas Walikota Subulussalam atas pengabaian hak-hak kesehatan Masyarakat di Kota Subulussalam,” pungkasnya.[]