Banda Aceh– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan pasangan dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2017. Bersama empat pasang kandidat yang telah ditetapkan calon sebelumnya, pasangan ini akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah yang digelar 9 April nanti.
Pasangan Zaini dan Muzakir sebagai calon kepala daerah Aceh ditetapkan dalam sebuah rapat pleno tertutup komisioner KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/3).
“Kita sudah menetapkan dr H. Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah kepada wartawan di ruang kerjanya seusai rapat pleno.
Menurut Nurjani, sebelum menetapkan pasangan yang diusung Partai Aceh ini, KIP telah melakukan verifikasi terhadap berkas calon yang disampaikan ketika mendaftar. “Dari persyaratan yang ada, sudah memenuhi syarat,” kata dia.
Saat ditanya soal berkas kandidat, termasuk ijazah, Nurjani menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Aceh Utara. Sebab, sekolah tempat Muzakir Manaf menempuh pendidikan tingkat menengah sudah tutup.
“Kita sudah lakukan verifikasi dari SD sampai SMA. Kalau SMA tempat Muzakir Manaf belajar, sudah tidak ada lagi. Memang SMA itu pernah ada, sekitar tahun 1984 sudah tutup karena muridnya tidak cukup. Kita sudah mendapat klarifikasi dari Dinas Pendidikan Aceh Utara,” ujar Nurjani.
Sementara itu, KIP Aceh akan menetapkan nomor urut pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dalam sebuah rapat pleno terbuka di Aula KIP Aceh, Kamis (8/3) sekitar pukul 9.30 WIB. KIP mengundang unsur muspida plus, Panitia Pengawas Pemilihan, kandidat bersangkutan bersama tim kampanyenya.
“Jadi bukan pencabutan nomor urut lagi, karena calonnya cuma satu, maka secara otomatis nomornya melanjutkan (nomor urut calon-calon) yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
KIP Aceh pada tanggal 2 Januari 2012 lalu telah menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur/wakil gubernur dari satu sampai empat masing-masing untuk pasangan Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M. Daud-Ahmad Fauzi, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah. Dengan demikian, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf akan mendapatkan nomor urut lima.
Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf mendaftar sebagai kandidat kepala daerah setelah adanya putusan sela yang diperkuat putusan akhir Mahkamah Konstitusi No 1/SKLN-X/2012.[]