• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Tuesday, October 6, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home Opini

13 Tahun Damai Aceh: Sebuah Renungan

Harlan by Harlan
07/03/2026
in Opini
0
13 Tahun Damai Aceh: Sebuah Renungan
20
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Hasballah, S.Ag

Aceh tanpa jam malam, tanpa ada blokade-blokade jalan di depan pos-pos militer, dentuman dan retetan senjata, penggeledahan, pemeriksaan kartu tanda pengenal, dan perasaan was-was di malam hari. 13 tahun suasana mencekam itu berlalu seiring hadirnya suasana damai.

READ ALSO

Kami Tidak Sekolah, Memangnya Kenapa?

Tips Sukses Orang Pidie di Perantauan

Aceh sudah jauh berubah dan keadaan pun semakin kondusif, seperti itulah kira-kira pesan yang hendak disampaikan pada peringatan 13 tahun Hari Damai Aceh (HDA) yang diperingati setiap tanggal 15 Agutus ini. Aceh yang dulu kelam semasa konflik bersenjata, perlahan mulai membangun diri dan menampilkan wajah yang lebih humanis. Jika sebelumnya tanggal 15 Agustus diperingati sebagai Hari Penandatanganan MoU Helsinki, maka melalui kerja Kedeputian I Bidang Kajian dan Kebijakan Stretgis Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) diperkuat dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 21 Tahun 2014 tentang Hari Damai Aceh.

Konflik yang telah berlangsung selama tiga dasawarsa telah berakhir secara damai. Pada tanggal 15 Agustus 2005, bertempat di Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia dan GAM bersepakat untuk mengakhiri konflik, kemudian menciptakan perdamaian yang menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat untuk semua pihak melalui sebuah MoU (Memorandum of Understanding) yang selanjutnya dikenal dengan MoU Helsinki.

Selain itu, hak-hak istimewa provinsi Aceh mendapatkan legalitas formal melalui transformasi amanat klausul MoU Helsinki ke dalam UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tanggal 15 Agustus tahun 2005 merupakan tonggak bersejarah bagi masyarakat dan daerah Aceh untuk memulai kehidupan yang lebih baik.

Perubahan Aceh yang terlihat signifikan ini tidak terlepas dari Penguatan Perdamaian Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Reintegrasi Aceh, pasal 1 menjelaskan, Penguatan Perdamaian adalah suatu upaya sistematis dan berkesinambungan dalam membangun sebuah kondisi aman, nyaman, dan tentram yang diharapkan masyarakat untuk memenuhi hak dasar di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Penulis saat menghadiri kenduri di kampung

Pada pasal 3, juga dijelaskan bahwa reintegrasi dan penguatan perdamaian bertujuan untuk menciptakan dan menguatkan perdamaian abadi di Aceh. Upaya-upaya tersebut dilakukan berdasarkan asas dan prinsip yang ditekankan sedari awal. Pasal 2 ayat (1) menjelaskan, Reintegrasi dan Penguatan Perdamaian berasaskan: a. keislaman; b. kemanusiaan; c. keadilan; d. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; e. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; f. ketertiban dan kepastian hukum; dan g. kebersamaan.

Kemudian, pada ayat (2) dijelaskan, Reintegrasi dan Penguatan Perdamaian dalam bekerja menerapkan prinsip: a. cepat dan tepat sasaran; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; dan h. Nondiskriminatif.

Qanun yang dibidani oleh BP2A yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penguatan Perdamaian Aceh, telah memperkokoh landasan pembangunan dan penguatan perdamaian Aceh yang berkelanjutan.

Konsiderans pengaturan tentang badan khusus yang menangani peguatan perdamaian Aceh melalui Qanun No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh (BRA), berangkat dari hal-hal substansial yang menjadi awal mula perubahan di Aceh, sehingga, program kerja Badan Penguatan Perdamaian Aceh menjadi sangat penting dalam sukses Aceh yang lebih baik, khususnya dalam Hari Damai Aceh (HDA) yang ke-13 ini.

Ada pun konsiderans yang dimaksud adalah, nota kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, yang kemudian dikenal sebagai MoU Helsinki. Dalam nota kesepahaman tersebut, ditegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua. Kemudian konsiderans kedua, reintegrasi kedalam masyarakat harus dilaksanakan oleh pemerintah melalui pemerintah Aceh terhadap mantan pasukan Gerakan Aceh Merdeka dan tahanan politik yang memperoleh amnesti serta masyarakat yang terkena dampak konflik.

Melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA), kita akan menunggu dan melihat bagaimana perubahan Aceh ini juga menjalar kepada transformasi pengalaman kelam dimasa lalu menjadi sumber pengetahuan bagi generasi muda. Memori tersebut tidak boleh terputus, yang berakibat generasi muda tidak paham sejarahnya, karena penguatan perdamaian adalah suatu upaya sistematis dan berkesinambungan.

Kita semua berharap, perdamaian Aceh yang kini sudah menapaki angka 13 tahun agar tetap langgeng dan berkesinambungan. Tugas kita adalah mengisi perdamaian ini dengan terobosan dan program pembangunan yang memberi harapan hidup untuk lima juta jiwa masyarakat Aceh. Dengan demikian, perdamaian Aceh tidak hanya ditandai oleh berhentinya konflik bersenjata, melainkan hadirnya program pembangunan dan perubahan yang menjadi harapan dan cita-cita masyarakat.

Hasballah, S.Ag adalah Deputi Kajian dan Kebijakan Strategis BP2A, 2014

Related Posts

Kami Tidak Sekolah, Memangnya Kenapa?
Opini

Kami Tidak Sekolah, Memangnya Kenapa?

07/03/2026
Ilustrasi tips sukses orang pidie di perantauan
Opini

Tips Sukses Orang Pidie di Perantauan

07/03/2026
Siapa Perempuan di Samping Muzakir Manaf?
Opini

Siapa Perempuan di Samping Muzakir Manaf?

07/03/2026
Surat Hasan Tiro kepada Jenderal De Gaulle yang Menggemparkan Perancis
Opini

Surat Hasan Tiro kepada Jenderal De Gaulle yang Menggemparkan Perancis

07/03/2026
5 Pejuang Perempuan Aceh yang Tak Mirip Kartini
Opini

5 Pejuang Perempuan Aceh yang Tak Mirip Kartini

07/03/2026
Dialog Politikus dengan Pelacur
Opini

Politikus dan Seorang Pelacur

07/03/2026
Next Post
Mencari Fase Desentralisasi Ekonomi di Masa Lalu (Penutup)

Mencari Fase Desentralisasi Ekonomi di Masa Lalu (Penutup)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Kapolda Keluarkan Maklumat Soal Senpi Illegal

14/02/2012
Akurasi Emosi Sehari-hari

Akurasi Emosi Sehari-hari

07/03/2026

Marinir AS Selidiki Video 'Penodaan' Jenazah Talibhan

12/01/2012

16 Januari, Pendaftaran untuk Pemantau Ditutup

04/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.