Qaid Arkana

16 Januari, Pendaftaran untuk Pemantau Ditutup

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menutup masa pendaftaran bagi para pemantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 16 Januari. Sejauh ini, sudah delapan lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pemilukada.

Ketua Kelompok Kerja Pemantauan KIP Aceh Yarwin Adi Dharma menyebutkan, masa pendaftaran untuk pemantau akan ditutup sebulan sebelum hari pemungutan suara. “Jadi masih ada 12 hari lagi untuk masa pendaftaran,” kata Yarwin.

Untuk itu, Yarwin berharap, jika ada lembaga yang berencana melaksanakan pemantauan Pemilukada, untuk segera mendaftar ke KIP sebelum 16 Januari. “Setelah tanggal 16 Januari nanti, kami tidak lagi melayani pendaftaran untuk para pemantau,” ujarnya.

Untuk pemantau nasional atau lokal, bisa mendaftar langsung ke KIP Aceh dengan melengkapi beberapa dokumen, antara lain profil organisasi, akta organisasi,  serta melampirkan nama staf dan  wilayah pantauan.  Lembaga pemantau juga wajib untuk menegaskan soal alokasi anggaran yang mereka siapkan untuk kegiatan pemantauan ini.

KIP Aceh, tambahnya,  tidak menyediakan anggaran untuk lembaga pemantauan.  Lembaga yang ingin memantau Pemilukada harus menyiapkan sendiri anggaran untuk operasional mereka.

Khusus  untuk pemantau asing,  sebelum mendaftar ke KIP Aceh, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

Sejauh ini, sudah delapan lembaga yang mendaftar sebagai pemantau, yaitu Aceh Institute, Forum LSM Aceh, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh, Acheh Future, Katahati Institute, dan Asian Network for Free and Fair Election (ANFFREL). Lembaga disebut terakhir berbasis di Bangkok, Thailand.

Yarwin menyebutkan, ANFFREL, Forum LSM Aceh, dan Aceh Institute belum memperoleh akreditasi dari KIP. “Tapi persyaratan yang mereka ajukan sudah lengkap. Hanya saja mereka belum mendaftar ulang ke kita,” sebut Yarwin. []