Jakarta [Okezone.com] – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpecah suaranya saat memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah.
“Dari tujuh anggota komite etik, tiga memiliki pandangan agak berbeda,” ujar anggota Komite Etik, Marjono Reksodiputro dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Meski terjadi perbedaan pendapat di antara sesama anggota Komite Etik, Marjono mengungkapkan pihaknya menilai Chandra tidak melanggar kode etik selaku pimpinan KPK. Komite Etik hanya menyarankan agar Chandra lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan KPK.
“Kami telah melakukan dua kali pertemuan dengan saudara Chandra. Berdasarkan fakta-fakta dari wawancara itu, Komite Etik juga tidak menemukan pelanggaran pidana dan kode etik terhadap saudara Chandra,” ujar
Komite Etik dibentuk lantaran ada tudingan dari Nazaruddin bahwa sejumlah pejabat KPK melakukan pelanggaran etika yaitu melakukan pertemuan dengan pihak-pihak di luar institusi antikorupsi itu, dan dugaan terlibat dalam deal-deal mengamankan kasus tertentu.
Dalam kaitan ini Komite Etik KPK telah memeriksa Nazaruddin, sejumlah pegawai KPK, unsur eksternal dan pihak-pihak yang dituduh melakukan pelanggaran. Di antaranya Chandra M Hamzah, Busyro Muqoddas, M. Jasin, Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto, Johan Budi, dan Roni Samtana.
Total Komite Etik telah memeriksa 17 saksi. Yaitu empat pimpinan KPK, empat pegawai KPK, 17 saksi internal, dan 12 saksi eksternal.(full)