• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 16, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News

Komite Etik Putuskan Chandra Hamzah Tak Bersalah

Misdarul Ihsan Oleh Misdarul Ihsan
05/10/2011
in News
0
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta [Okezone.com] – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpecah suaranya saat memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah.
 “Dari tujuh anggota komite etik, tiga memiliki pandangan agak berbeda,” ujar anggota Komite Etik, Marjono Reksodiputro dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Meski terjadi perbedaan pendapat di antara sesama anggota Komite Etik, Marjono mengungkapkan pihaknya menilai Chandra tidak melanggar kode etik selaku pimpinan KPK. Komite Etik hanya menyarankan agar Chandra lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan KPK.

READ ALSO

Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

“Kami telah melakukan dua kali pertemuan dengan saudara Chandra. Berdasarkan fakta-fakta dari wawancara itu, Komite Etik juga tidak menemukan pelanggaran pidana dan kode etik terhadap saudara Chandra,” ujar

Komite Etik dibentuk lantaran ada tudingan dari Nazaruddin bahwa sejumlah pejabat KPK melakukan pelanggaran etika yaitu melakukan pertemuan dengan pihak-pihak di luar institusi antikorupsi itu, dan dugaan terlibat dalam deal-deal mengamankan kasus tertentu.

Dalam kaitan ini Komite Etik KPK telah memeriksa Nazaruddin, sejumlah pegawai KPK, unsur eksternal dan pihak-pihak yang dituduh melakukan pelanggaran. Di antaranya Chandra M Hamzah, Busyro Muqoddas, M. Jasin, Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto, Johan Budi, dan Roni Samtana.

Total Komite Etik telah memeriksa 17 saksi. Yaitu empat pimpinan KPK, empat pegawai KPK, 17 saksi internal, dan 12 saksi eksternal.(full)

Related Posts

Ilustrasi Drone Swarm
Internasional

Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone

13/10/2026
News

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

01/10/2026
ilustrasi AI dan Kripto
News

AI dan Kripto: Fondasi Ekonomi Digital Berikutnya yang Siap Mendominasi 2025-2026

08/07/2025
Ilustrasi Prediksi Siklus Kripto 2025
News

Prediksi Siklus Kripto 2025: Belajar dari Pola Pasca-Halving untuk Menavigasi Bull Run Berikutnya

06/07/2025
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
News

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024

08/11/2024
calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

22/09/2024
Next Post

KIP Aceh: Satu TPS untuk 600 Orang Pemilih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

14/07/2025
Ilustrasi iPhone 18 Pro

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

29/09/2026

Blog dan Steemit, Mana yang Lebih Menguntungkan?

30/04/2018
Panglima GAM Abdullah Syafie

Jejak Eks Panglima GAM Abdullah Syafie di Seuneubok Rawa

28/08/2019

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

27/09/2026

EDITOR'S PICK

Oposisi Venezuela Bakar Daftar Pemilih

15/02/2012
Pemerintah Aceh Akan Bantu Renovasi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

Pemerintah Aceh Akan Bantu Renovasi Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

18/10/2018
Pengakuanku

Pengakuanku

28/08/2018

Mendagri Gugat KPU Soal Pilkada Aceh

10/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.