Wanita Arab Saudi Dipancung karena Sihir

Misdarul Ihsan

Riyadh – Seorang wanita Arab Saudi dihukum pancung Senin setelah dinyatakan bersalah mempraktikkan sihir yang dilarang di negara kerajaan yang berhaluan keras itu, kata kementerian dalam negeri.

Amina binti Abdulhalim Nassar dieksekusi di provinsi wilayah utara, Jawf, karena “mempraktikkan ilmu gaib dan sihir”, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita SPA.

Tidak jelas berapa wanita yang telah dieksekusi di negara gurun itu.

Pada Oktober, seorang wanita dipancung karena membunuh suaminya dengan membakar rumahnya. Ghazala bint Nasser al-Balawi dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah membunuh Ali al-Shehri dengan menyiramkan bensin dan membakar rumahnya, setelah mengunci pria itu di dalam bangunan tersebut dalam keadaan tertidur.

Dengan pemancungan Senin itu, jumlah orang yang dieksekusi di Arab Saudi tahun ini mencapai sedikitnya 73.

Organisasi HAM Amnesti Internasional mengecam pemancungan Senin itu sebagai “sungguh mengerikan” dan mendesak Arab Saudi segera menghentikan praktik tersebut.

“Tuduhan `ilmu hitam dan sihir` tidak ditetapkan sebagai kejahatan di Arab saudi,” kata Philip Luther, direktur sementara Amnesti Internasional untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Pada 11 Oktober, kantor HAM PBB mengungkapkan keprihatinan pada Arab Saudi atas eksekusi 10 orang, termasuk delapan warga Bangladesh, dan mendesak negara kerajaan itu membekukan hukuman mati.

Kedelapan orang Bangladesh itu dipancung Sabtu (8/10) karena mencuri barang dari sebuah gudang dan meninggalkan penjaganya yang berkebangsaan Mesir tewas.

Pada hari yang sama, dua warga Saudi juga dipancung.

Amnesti Internasional juga mengungkapkan keprihatinan atas pelaksanaan hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Arab Saudi “memulai lagi eksekusi-eksekusi pada kecepatan yang mengkhawatirkan”, kata Amnesti Internasional pada September, dengan menambahkan bahwa sekitar 140 tahanan diperkirakan berada dalam daftar hukuman mati di negara kerajaan tersebut.

Organisasi yang bermarkas di London itu mengatakan, Arab Saudi adalah salah satu dari sejumlah kecil negara yang menentang resolusi Majelis Umum PBB pada Desember lalu yang mendesak moratorium hukuman mati di seluruh dunia.

Menurut Amnesti Internasional, Arab Saudi menghukum mati 27 terpidana pada 2010, sementara pada tahun sebelumnya melakukan 67 eksekusi.

Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati sesuai dengan hukum Islam di negara Arab yang kaya minyak itu.[Antara]