Idi—Narapidana di rumah tahanan (Rutan) Idi, Kabupaten Aceh Timur, kembali kabur. Kali ini napi bernama Syafrizal Bin A Samad, seorang napi tamping (pembantu pegawai) yang terjerat kasus narkotika, pada Rabu (14/12) pukul 03.00 WIB dini hari, sukses melarikan diri. Kasus larinya napi tersebut merupakan kasus yang kedua dalam dua bulan terakhir.
Plh Kepala Rutan Idi, Fauzi SH, yang dikonfirmasi AcehCorner.Com, Kamis (15/12) malam, membenarkan kasus larinya seorang napi di rutan Idi. Fauzi juga menjelaskan, napi yang kabur merupakan napi tersandung kasus narkoba.
“Hukumannya 16 bulan, dia sudah menjalani hukuman satu tahun lebih,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, Syafrizal sebenarnya sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat dengan sisa hukuman yang ia jalani selama ini. Kasus larinya napi di rutan ini, kini sedang ditangani pihak terkait. Sebelumnya, Erwanto Alias Siwan, warga Desa Seurat Guha, Kecamatan Indra Makmue, Nagan Raya, yang kabur Rabu (16/11) sekitar pukul 04.30 WIB.
Siwan juga tersandung kasus narkotika diwilayah hukum Aceh Timur dan telah divonis satu tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Idi Rayeuk, hukuman yang telah dijalaninya selama enam bulan penjara. Siwan dilaporkan kabur setelah terlebih dahulu memanjat tembok rumah tahanan sebelah timur dekat kantin dengan menggunakan kain sarung sebagai tali. Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum menemukan napi yang kabur tersebut.[]