Langsa – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Langsa, berjanji akan “menyikat” secara tegas terhadap sejumlah usaha galian C dalam wilayah pemerintahan Kota Langsa yang selama ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. Selama ini hanya satu usaha galian C yang mengantongi izin resmi di sana.
Demikian ditegaskan Kepala KP2T Kota Langsa Azhar Akbar, SE, Jum’at (16/12) malam. Menurut dia, berdasarkan data yang ada, hanya satu unit usaha galian C yang memiliki izin resmi di sana, yakni galian C di Kemuning, Langsa Baroe milik saudara Bustamam. Sementara beberapa usaha Galian-C lainnya sejauh ini masih dikategorikan illegal karena belum miliki izin dan ini akan segera kita tindak.
Dijelaskannya, bahwa sesuai qanun nomor 9 tahun 2007 tentang pajak pengambilan bahan galian C, maka semua usaha galianC wajib mengantongi izin. Apabila ada yang melanggar dari aturan ini, maka akan dikenakan pidana kurungan mencapai 1 (satu) tahun penjara atau lebih berdasarkan qanun galian C dan UU lingkungan hidup.
“Sebelum diambil tindakan tegas oleh tim penertiban yang akan dibentuk pada Januari 2012 ini, saya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha galian C di Kota Langsa yang belum kantongi izin agar segera mengurus kepemilikan izin usaha, karena bila sudah diambil tindakan maka yang rugi diri sendiri,” tandas Azhar.[]