135 Pasangan yang Menikah Saat Konflik Belum Miliki Akta Nikah

Harlan

LHOKSEUMAWE – Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) difasilitasi oleh Bappeda Aceh Utara tadi pagi Rabu (30/12) menggelar rapat koordinasi multipihak untuk mengkomunikasikan data ketiadaan akta nikah di tiga gampong di Kecamatan Nisam Antara kepada dinas-dinas terkait di kabupaten tersebut.

Ketiga gampong tersebut adalah Seumirah, Darussalam dan Alue Papeun yang merupakan lokasi dari Program Peduli di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam pertemuan di Aula Bappeda tersebut, Sekretaris Eksekutif RPuK, Leila Juari menyampaikan temuan mereka tentang 135 pasangan yang menikah pada masa konflik atau di bawah tahun 2007 yang belum memiliki akta nikah dan akta kelahiran untuk anak-anaknya.

“Angka ini bisa jauh lebih besar karena wilayah geografi masing-masing gampong yang relatif luas dan masih kurangnya kesadaran warga atas kebutuhan dokumen administrasi kependudukan”, kata Leila.

Pertemuan ini juga ditujukan untuk mensinergikan temuan RPuK dengan program atau layanan yang dimiliki dinas-dinas terkait di Aceh Utara. “Kita ingin mendorong pemerintah kabupaten agar memiliki layanan terpadu untuk pengadaan akta nikah dan akta kelahiran bagi pasangan atau masyarakat yang terkena dampak konflik di masa lalu,” lanjut Leila.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah dinas di Aceh Utara, seperti Mahkamah Syar’iah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Syariat Islam dan Kantor Perwakilan Departemen Agama. Juga hadir Camat dan KUA Nisam Antara, aparatur gampong dari tiga lokasi Program Peduli dan Komunitas Keluarga Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara.

Leave a Comment