Banda Aceh – Mahkaman Konstitusi (MK), Senin (17/10) menerima gugatan TA Khalid dan Fadlullah yang memohon pembatalan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait tahapan Pemilukada.
TA Khalid dan Fadlullah melalui kuasa hukumnya Mukhlis Mukhtar, SH dan Safaruddin, SH mendaftarkan gugatan tersebut secara online dengan nomor gugatan 2011.10.17.013/PB. Jenis perkara yang dimohonkan masuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pokok perkara yang jadi dasar gugatan yaitu Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) ACEH No 1 Tahun 2011 jo SK No 11 Tahun 2011 jo SK No 17 Tahun 2011 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil BupatiPilkada Aceh, Walikota/Wakil Walikota dalam Propinsi Aceh.
“Termohon adalah KIP Aceh,” ujar Safaruddin ketika menghubungi Acehcorner.com, Senin (17/10) sore.
Surat pendaftaran online yang diterima Acehcorner.com menyebutkan, formulir permohonan tersebut bukan merupakan akta registrasi melainkan sebagai bukti pengajuan permohonan online yang memerlukan tindak lanjut.
“Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Akta Penerimaan Berkas Perkara (APBP) setelah pemohon melakukan pendaftaran di Kepaniteraan (Gedung MKRI, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, 10110,” tulis surat dari MK tersebut. []