Banda Aceh – Sebelas aktivis Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) yang ditangkap pihak kepolisian Resort Banda Aceh, Minggu (9/10) malam karena tidak mengantongi izin sudah dibebaskan pada Senin (11/10). Mereka dibebaskan polisi pukul 16.15 WIB setelah adanya jaminan dari pihak keluarga serta desakan dari sejumlah elemen sipil di Banda Aceh.
Pantauan wartawan yang turut ke lokasi, pukul 14.00 WIB, sejumlah elemen sipil seperti LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, serta KontraS Aceh mendatangi markas kepolisian Resort Banda Aceh. Pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan para pendemo.
Sementara di luar gedung, puluhan mahasiswa dan anak punk juga tampak menggelar aksi yang menuntut kepolisian membebaskan teman-teman mereka. Aksi para mahasiswa ini mendapat dukungan dari pengguna jalan raya serta dikawal oleh para intel polisi berpakaian preman.
”Kita cuma menuntut kawan-kawan dibebaskan. Aksi semalam adalah murni aspirasi mahasiswa serta bukan pendukung Partai Aceh seperti yang diberitakan salah satu media lokal,”ungkap Sopian, koordinator aksi dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP, kemarin.
Sopian menjelaskan, dari 11 peserta aksi yang ditahan, enam di antaranya mahasiswa Unsyiah, yaitu Aulia, Safruddin, Fakhrurrazi, Basyaruddin, Zikrilullah, serta Helmi Rizal. Dua lainnya dari Universitas Serambi Mekkah, seperti Irfan Evendi dan M. Nakhrawi S.
Sedangkan tiga lainnya anak Punk yang ikut demo dengan bernyanyi bersama demontran dan ikut tertangkap, yaitu Yudi Febrian, Ademay Sandi dan Rislu Aria Saputra.
Dalam aksi yang digelar malam hari ini, aktivis GMA petinggi meminta Partai Aceh tidak hanya sibuk dengan perebutan kekuasaan serta memprotes pencabutan pasal 256 UUPA tentang calon independent. Padahal, masih banyak pasal-pasal dalam UUPA yang belum terealiasi, seperti pembebasan Napol Aceh, KKR serta pengadilan HAM.
Pukul 14.00 WIB, Kasatreskim Polres Banda Aceh, AKP M Ishariadi, serta jajaran akhirnya mengelar pertemuan tertutup dengan demontran dan koalisi elemen sipil Aceh. Pihaknya berjanji akan membebaskan para demontran, termasuk anak punk, jika ada penjamin dari pihak keluarga.
”Mereka kenakan wajib lapor serta tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari,”ungkap Kasatreskim seusai pertemuan kepada wartawan. Pukul 16.15 WIB, 11 pendemo yang ditangkap-pun akhirnya dibebaskan. Para demontran kemudian membubarkan diri dengan tertib. []