Menurut Nurjadi, pada saat tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan, pasangan ini menyerahkan 176 ribu dari 146 ribu lembar KTP seperti yang dipersyaratkan.
Setelah dilakukan verifikasi faktual, lanjut dia, ternyata ada 27 ribu lebih dukungan dinyatakan tidak sah, sehingga wajib diperbaiki. Sesuai ketentuan, jumlah dukungan tidak sah tersebut digandakan saat tahapan perbaikan.
“Karena itu, pasangan ini diwajibkan menyerahkan syarat dukungan perbaikan tersebut hingga batas waktu ditentukan. Jika tidak, pasangan ini dinyatakan gugur dari pencalonan,” katanya.
Menurut dia, jika syarat perbaikan dukungan tersebut telah diserahkan, KIP Aceh akan mengirimkannya ke kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual.
“Jika nanti hasil verifikasi faktualnya juga tidak mencukupi dengan jumlah keseluruhan 146 ribu lembar KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk Aceh, maka pasangan ini tidak bisa dinyatakan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur,” tegas Nurjani.
Sementara Ketua Tim Balee Abi Lampisang ,Tgk Suyanto atau dikenal dengan Tgk Banta mengatakan, pihaknya siap menyerahkan syarat dukungan perbaikan seperti yang diwajibkan KIP Aceh.
“Semuanya sudah kami persiapkan. Rencananya hari ini kami serahkan. Namun, karena masalah teknis, maka kami akan menyerahkannya pada 7 Oktober mendatang,” katanya.
Menurut dia, saat ini pihaknya merekapitulasi data dukungan perbaikan tersebut dalam bentuk “softcopy” seperti yang diminta KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada.
“Sedangkan fotokopi KTP sudah kami bundel dalam amplop. Bundelnya kami pilah sesuai daerah pendukungan Abi Lampisang dan T Suriansyah untuk memudahkan verifikasi faktual,” kata Tgk Banta.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan digelar serentak pada 24 Desember 2011 untuk pemilihan Gubernur dan 13 Bupati dan 4 walikota. [tim/ant]