Harlan

Akhiri Program Rekontruksi, Bappenas Rekomendasikan Lima Hal

Banda Aceh-Bappenas rekomendasikan penyelesaian asset harus mendapatkan perhatian penuh dalam laporan dan evaluasi bersama. Hal ini diutarakan Direktur Kawasan Khusus Daerah Tertinggal, Kedeputian Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Ir. R. Aryawan Soetiarso Poetro, M.Si, dalam acara Pameran Foto Tsunami, oleh lembaga MDF yang berlokasi di Museum Tsunami, Banda Aceh, Selasa (28/2).

“Penyelesaian asset masih membutuhkan penguatan koordinasi dalam proses serah terima asset, terutama yang terkait dengan kegiatan yang didanai Loan, hibah di tingkat kementrian/lembaga serta optimalisasi kelembagaan yang berwenang dalam proses penatausahaan asset Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Aryawan juga mengatakan dari sisi kelembagaan, masih diperlukan koordinasi antar stakeholder yang dapat mendukung percepatan pembangunan dan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah di Aceh dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara. “Koordinasi tidak mengesampingkan perlunya pengawasan dalam pelaporan kegiatan PHLN oleh donor atau NGO secara rutin,” tambahnya.

Mengenai mekanisme pendanaan PHLN, Aryawan menganjurkan agar memakai mekanisme yang telah ada. Khusus mengenai strategi percepatan pembangunan Aceh-Nias pasca 2012, Bappenas mengharapkan agar dapat difokuskan di bidang infrastruktur, sosial kemasyarakatan, perekonomian, kelembagaan dan hukum,  termasuk dalam optimalisasi pemanfaatan sumber dana daerah.

“Antara lain APBA, DAK, DAU, Otsus dan Migas.”

Terakhir, Bappenas merekomendasikan adanya keberlanjutan dukungan MDF dan Uni Eropa sesuai komitmen untuk mendistribusikan seluruh dana hibah yang diperuntukkan untuk korban bencana gempa dan tsunami Ace dan Nias. Keberlanjutan dukungan ini, kata Aryawan, melalui penyiapan perencanaan dan pemanfaatan dana untuk kesinambungan program kegiatan paska 2012.

“Termasuk membantu kesiapan pemerintah daerah dalam pengelolaan dana perwalian sesuai Perpres 80/2011, dalam mendukung perencanaan pembangunan paska 2012,” akhirinya.[]