Anggota Dewan: Masih ada Upah Pekerja tak Sesuai UMP

Iskandar Usman

Idi-Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi PA, Fadhil Muhammad, menyebutkan, sampai saat ini masih ada pekerja yang dibayar upahnya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), meski pemerintah daerah sudah berulang kali mengeluarkan pernyataan di media bahwa seluruh perusahaan harus membayar gaji pekerja sesuai UMP tersebut.

Fadhil Muhammad

“Pemerintah jangan hanya pandai menetapkan aturan saja, tapi tindakan untuk perusahaan yang tidak mentaati aturan itu malah tidak ada. Ini sama dengan pembohongan dan penzaliman kepada pekerja (buruh). Menurut hemat kami, upah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sebesar Rp 1,4 juta per bulan juga masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pekerja,” ungkap Fadhil.

Karena itu, anggota Komisi C DPRK Aceh Timur itu  meminta kepada perusahaan untuk mentaati edaran dan keputusan mengenai UMP pekerja. Kepada serikat pekerja, sarang Fadhil, agar berani menyuarakan aspirasi termasuk kepada dewan bila perusahaan tidak membayar hak pekerja.

“Sampai sejauh ini, kita masih menerima laporan bahwa pekerja dibayar tidak sesuai dengan ketetapan UMP,” demikian Fadhil Muhammad.

Sebelumnya,  Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) para pekerja lajang di daerah ini sebesar Rp 1,4 juta per bulan, atau Rp 56 ribu per hari. Upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2012. Peraturan gubernur ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah, maupun usaha sosial. Besaran UMP  memang belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang rata-rata sebesar Rp1.531.459 per bulan.[]