• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Monday, October 5, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ayah Merin Divonis Satu Tahun Penjara

Harlan by Harlan
14/10/2018
in Hukum
0
Izil Azhar atau Ayah Merin
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin (38) divonis dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun enam bulan, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan dan penculikan pengusaha asal Sabang, Teuku Syahreza Darwin (37).

Ketua Majelis Hakim M Arsyad Sundusin SH saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/10) menyatakan, terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

“Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kalau selama dalam masa percobaan selama satu tahun enam bulan tidak melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua M Arsyad Sundusin yang didampingi dua hakim anggota Abu Hanifah SH dan HM Amin SH.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kardono menuntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, di mana perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, terutama korban.

Namun, kata Majelis hakim, hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga telah menempuh upaya damai dengan korban.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Izil Azhar dan JPU Kardono menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas hukuman tersebut.

Belasan personel Polresta Banda Aceh dikerahkan mengamankan ruangan sidang yang dihadiri puluhan kerabat korban. Usai persidangan, terpidana Izil Azhar atau Ayah Merin meninggalkan pengadilan dengan dikawal sejumlah pria berbadan tegap. [Antara]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Zarfiona Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSUZA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Paket Bom di Kantor Bupati Ternyata Batu Bata

09/12/2011
(Menanti) Kehancuran Kawasan Ekosistem Leuser

(Menanti) Kehancuran Kawasan Ekosistem Leuser

28/07/2018

PKB Banda Aceh Dukung Mawardy-Illiza

03/12/2011

Palang Merah Berusaha Masuki Lagi Baba Amr

04/03/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.