Bupati Minta Panwaslu dan KIP Serahkan LPJ

Harlan

Banda Aceh – Bupati Aceh Barat, H Ramli Ms meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu menyerahkan laporan pertangung jawaban keuangan pengunaan dana pilkada, sebelum pencairan tahap selanjutnya dilakukan.

“Kalau laporan pertangung jawaban pemakaian anggaran belum diserahkan kepada pemerintah daerah, secara aturan dana selanjutnya belum dapat disalurkan,” katanya di Meulaboh, Minggu.

Pernyataan tersebut menindak lanjuti keluhan pihak panwaslu dan KIP Aceh Barat, yang sulit melaksanakan berbagai tahapan karena belum dicairkannya dana tahap kedua bersumber dari APBK berjumlah Rp1,7 miliar dari total Rp5 miliar yang sudah disahkan DPRK pada akhir 2011.

Jelas Bupati Ramli, selama ini pemerintah daerah tidak pernah bermaksud menahan pencairan dana pilkada, akan tetapi secara teknis pemerintah daerah memintakan setiap pencairan dana harus sesuai prosedural tata keuangan.

Sebutnya, selama ini panitia pengawasan pemilu dan KIP sudah menggunakan dana bersumber dari APBK sebagian besarnya, namun belum menyerahkan laporan pertangung jawaban, sehingga menghambat pencairan dana tahap kedua.

“Sayakan hanya orang yang menandatanggani dan menyetujui, sementara mekanisme dan aturan pencairan dana ditentukan oleh aturan pemerintah, saya tidak berani mengambil sikap ceroboh,” tegasnya.

Bupati Ramli menyatakan, tidak ada alasan baginya untuk menahan pencairan dana bersumber dari APBK demi terlaksana pilkada damai seperti diharapkan semua masyarakat Aceh Barat dan seluruh Indonesia pada umunya.

Terlebih pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Bukhari, kepadanya juga menegaskan, tanpa diberikannya laporan keuangan penggunaan tahap pertama pemerintah daerah tetap belum bisa menyerahkan dana tahap kedua.

Kata Bupati Ramli, dana pilkada yang ditahan pemkab sudah dicairkan sebesar Rp1,7 miliar, dan itu merupakan pencairan dana tahap pertama yang bersumber dari sharing APBA dengan total Rp3,4 miliar.

“Sekda bilang kepada saya, kalau memang pertangung jawaban penggunaan dana tahap pertama belum diberikan, dana tahap kedua tetap tidak bisa dicairkan,” pungkas Bupati Ramli. [Ant]