Qaid Arkana

Di Tengah Kontroversi, Bank Aceh Cairkan Pinjaman Pemko Langsa Rp20 Miliar

Langsa – Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Bank Aceh Cabang Langsa mencairkan pinjaman  untuk Pemko Langsa sebesar Rp 20 milyar dari Rp 30 milyar yang diajukan. Padahal pengajuan pinjaman ke Bank Aceh yang dilakukan Pemko Langsa  dengan alasan defisit anggaran, penuh dengan kontroversi dan mengundang kecaman berbagai pihak.

Pimpinan Cabang Bank Aceh Langsa, H Bambang Irawansyah kepada Aceh Corner,  Kamis (22/12), membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui pinjaman sebesar Rp 20 milyar dari yang diajukan Pemko Langsa sebesar Rp 30 Milyar.

Menurutnya, pencairan pinjaman sebesar Rp 20 Milyar untuk Pemko Langsa itu dilakukan pada awal Desember 2011, setelah melalui proses pengkajian, penelitian berbagai persyaratan serta persetujuan Bank Aceh Pusat.

“Ya pada awal Desember sudah kita cairkan pinjaman untuk Pemko Langsa Rp 20 milyar. Karena mereka sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Bank. Bahkan, Bank Aceh Pusat juga sudah memberikan persetujuannya,” kata Bambang.

Dikatakannya, kredit yang disalurkannya kepada Pemko Langsa itu berada pada posisi aman, karena Bank Aceh akan memotong langsung uang yang ada, dari rekening Pemko Langsa di Bank Aceh setiap jatuh tempo.

“Jadi kita tidak khawatir, karena setelah kita kaji dengan teliti, Pemko Langsa pasti sanggup mengembalikan pinjamannya,” demikian kata Bambang.

Menyikapi pinjaman Pemko Langsa  ke Bank Aceh,  Ketua Umum Korp Alumni HMI (Kahmi) Langsa M.Khairurradi Ibrahim kepada  Aceh Corner mengatakan, sah-sah saja bila Pemko Langsa mengambil pinjaman atau kredit pada Bank Aceh atau lembaga keuangan lainnya. Karena hal itu dibenarkan oleh ketentuan yang ada, apalagi kalau pinjaman yang diambil itu diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat Langsa. Hanya saja, katanya, yang perlu dipertanyakan mengapa tiap tahun Pemko Langsa mengalami defisit anggaran.

“Kalau memang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak memenuhi target, lantas kenapa dipaksakan belanja daerah yang tinggi-tinggi, sehingga angka defisit terus terjadi setiap tahun,” kata M Khairurradi.

Sebelumnya, Ketua DPRK langsa M. Zulfri ST mengancam akan menggugat secara hukum Bank Aceh Cabang Langsa, apabila tetap mencairkan pinjaman sebesar Rp 20 milyar yang diajukan oleh Pemko Langsa. Karena, proses pengajuan pinjaman yang dilakukan Pemko Langsa telah mengangkangi aturan hukum yang ada.

“Kalau Bank Aceh mencairkan pinjaman itu, maka pihak Bank yang akan menanggung resiko ketika hutang tidak dibayarkan. Bahkan kita akan lakukan gugatan hukum bila hal ini terjadi,” ujar M Zulfri.

Dikatakannya, proses pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh Pemko Langsa sebesar Rp 20 milyar kepada Bank Aceh, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta bermakna illegal. Dengan beralasan  defisit anggaran, Pemko Langsa secara sepihak telah mengajukan pinjaman ke Bank Aceh, melalui mekanisme dan proses yang illegal.

Karena itu, M Zulfri meminta pihak Bank Aceh agar tidak mencairkan pinjaman Pemko Langsa, supaya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Ketika proses yang illegal ditempuh untuk mencari pinjaman di Bank Aceh, maka kami melihat aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan atas kejahatan ini. Bahkan kita tetap komit untuk tidak mengalokasikan anggaran guna pembayaran hutang ini ditahun berikutnya,” kata M Zulfri.[T. Syafrizal]