• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 9, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nasional

DPR Kritik Program Sehari Tanpa Nasi

Harlan by Harlan
02/03/2012
in Nasional
0
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta– Anggota Komisi IV DPR RI, Ian Siagian, mengkritik aturan pemerintah Kota Depok soal program sehari tanpa nasi. Aturan ini dinilai bertentangan dengan citra bangsa Indonesia karena beras telah menjadi sumber makanan pokok Indonesia sejak lama.

READ ALSO

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas

Harga Minyak Serai Wangi 2020

“Beras adalah ciri khas bangsa Indonesia. Saya menentang keras kebijakan one day no rice,” kata Ian pada diskusi di Jakarta, Minggu (4/3).

Ian mengatakan, Pemkot Depok seharusnya membuat aturan sehari tanpa mi atau one day no noodle. Ini dikarenakan Indonesia melakukan impor gandum, bahan baku mi, dalam jumlah besar setiap tahun. Anggota Pansus RUU Pangan itu mengatakan, DPR akan memasukakn beras sebagai bahan makanan pokok Indonesia ke dalam batang tubuh undang-undang pangan.

Terkait aturan ini, Pemerintah Kota Depok ingin membiasakan warga mengonsumsi kentang, singkong, umbi-umbian. “Kami ingin membiasakan masyarakat tidak tergantung pada bahan pangan dari beras sebab lahan pertanian semakin terbatas. Sementara, banyak bahan makanan nonberas yang dapat dikonsumsi,” kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Depok Heri Pansila, Selasa (14/2), di Depok.

Pengajar Kebijakan Publik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago menilai pemberlakuan aturan ini harus dikaji lebih dalam. Menurut dia, jika tujuannya untuk mengurangi konsumsi nasi, langkah itu harus dilakukan secara masif dari lingkungan terkecil, misalnya tingkat RT dan RW. Cara lain yang bisa dilakukan adalah melibatkan semua pemangku kepentingan bergerak bersama setiap hari Selasa untuk memberi contoh tidak mengonsumsi nasi.

“Melarang penjual di lingkungan kantor pemerintah sangat kecil dampaknya. Kebijakan ini terkesan memaksakan,” ujar Andrinof.

Sementara itu, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ikhsan Darmawan, berpendapat bahwa aturan ini sebaiknya dilakukan melalui imbauan yang tidak memaksa. Seiring dengan itu, diperlukan sosialisasi kepada semua warga sebelum diperluas setelah sebelumnya diberlakukan di kalangan pemerintahan.

“Untuk saat ini lebih baik diimbau dahulu saja, jangan dimasukkan dalam payung hukum. Pemerintah juga perlu melihat bagaimana respons masyarakat terhadap pelaksanaan program ini,” tutur Ikhsan.

Menurut dia, perlu waktu untuk mengubah kebiasaan warga yang sudah tergantung pada nasi. Karena itu, aturan ini akan bermasalah jika langsung dibuatkan payung hukum. “Apalagi tidak ada pasal yang secara khusus membicarakan hal ini dalam Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.[kompas.com]

Related Posts

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas
Nasional

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas

13/04/2020
harga minyak serai wangi
Nasional

Harga Minyak Serai Wangi 2020

26/04/2020
donasi unicef
Nasional

Tsunami Aceh, Donasi Unicef dan Cara Berhenti Berdonasi

28/11/2019
9 Istri Soekarno dan Kisah-kisah Cinta Mereka
Nasional

9 Istri Soekarno dan Kisah-kisah Cinta Mereka

27/10/2018
Gita Handayani Raih Juara Umum di Internasional Marching Band
Nasional

Gita Handayani Raih Juara Umum di Internasional Marching Band

27/10/2018
Kapal Kemanusiaan Berlabuh di Palu untuk Kedua Kalinya
Nasional

Kapal Kemanusiaan Berlabuh di Palu untuk Kedua Kalinya

27/10/2018
Next Post

Berburu Tablet Murah di Mega Bazaar 2012

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Perdamaian Tak Hanya Parodi Di Atas Panggung

14/03/2012

Sultan: HAM Sering Dijadikan Komoditas Politik

27/12/2011

Anggota DPRA Asal DP-4 Didesak Mundur

14/10/2011

Polda-PWI Bentuk Pokja Wartawan

05/02/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.