• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 9, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hakim Periksa Asisten Pribadi Bupati Aceh Utara

Harlan by Harlan
13/10/2011
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/10), memeriksa Nurdin Sabon, asisten pribadi Bupati Aceh Utara, sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi deposito Rp220 miliar dengan terdakwa Ilyas A Hamid dan Syarifuddin, yang juga Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara. Kini, kedua petinggi Aceh Utara tersebut sudah dinonaktifkan sejak Senin (10/10) lalu.

Namun, saksi Nurdin Sabon, hadir ke persidangan dalam kondisi sakit akibat stroke yang menyerangnya sejak Desember 2010. Karena itu, penasihat hukum kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim agar membatalkan pemeriksaan saksi Nurdin Sabon (55).

“Saksi Nurdin Sabon tidak bisa diperiksa mengingat penyakit stroke dideritanya. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab,” kata Sayuti Abubakar, penasihat hukum terdakwa.

Sementara, jaksa Nilawati mengatakan, sebelum menghadirkan saksi, pihaknya sudah mengonfirmasikan kehadirannya. Yang bersangkutan bersedia diperiksa dalam persidangan itu.

“Keterangan saksi Nurdin Sabon penting untuk mengungkap fakta persidangan perkara ini. Yang bersangkutan juga sudah menyatakan siap memberikan keterangan,” katanya.

Majelis hakim diketuai M Arsyad Sundusin SH dan didampingi hakim anggota Abu Hanifah SH dan Ainal Mardiah SH menanyakan kesanggupan saksi untuk diperiksa.

“Apa saudara siap untuk diperiksa. Kalau tidak, saudara bisa mengundurkan diri dan menyampaikannya dalam persidangan ini,” tanya hakim anggota Abu Hanifah.

Menanggapi pertanyaan itu, saksi Nurdin Sabon mengatakan dirinya siap diperiksa dengan catatan tidak terlalu lama, mengingat dirinya belum sembuh benar sejak terserang stroke Desember 2010.

“Saya hanya sanggup memberi keterangan paling lama 25 menit. Kalau terlalu lama, saya khawatir penyakit saya kambuh,” kata saksi yang hadir ke persidangan menggunakan tongkat dan dipapah kerabatnya.

Saksi Nurdin, asisten pribadi Ilyas A Hamid, yang juga terdakwa satu dalam perkara tersebut, mengaku tidak tahu menahu soal bobolnya deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Rp220 miliar.

“Saya tahu deposito itu bobol dari media massa. Pak Bupati juga tidak pernah bercerita apa-apa tentang uang tersebut. Hanya saja saya pernah diajak ke Jakarta dengan mengantarkannya ke sejumlah bank,” aku dia.

Saksi juga tidak mengenal dekat dengan Lista Andriani dan Yunus Kiran, yang disebut majelis hakim ikut terlibat bobolnya deposito tersebut. Kedua nama itu diketahuinya ikut terlibat juga dari pemberitaan media massa.

“Yang saya tahu, Yunus Kiran itu Direktur PDAM Tirta Mon Pase, perusahaan air milik pemerintah Aceh Utara. Selain itu, Yusuf Kiran juga ketua Tim Asistensi Bupati Aceh Utara,” katanya.

Setengah jam setelah diperiksa, saksi Nurdin Sabon memohon diri beristirahat. Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Saksi meninggalkan ruang sidang dengan dipapah kerabatnya.

Sedangkan saksi lainnya, Saifan (43), mengaku bingung menerima transfer dana Rp540 juta dari Yunus Kiran, yang juga pamannya, di rekening BCA miliknya pada 15 April 2009.

“Uang itu ditransfer dua kali, pertama Rp480 juta dan kedua Rp60 juta. Setelah uang itu masuk rekening saya, Cik Yunus (Yunus Kiran) menelepon dan mengatakan agar uang itu ditransfer ketika diminta,” katanya.

Setelah 27 hari uang itu di rekening saksi, Yunus Kiran meminta kemenakannya itu mentransfer ke rekening bank atas nama Jafaruddin Abdullah.

Si penerima uang itu diketahuinya merupakan kuasa hukum terdakwa Ilyas A Hamid. Itu pun setelah majelis hakim memberi tahu siapa penerima transfer dana dari saksi Saifan.

Sementara, saksi ketiga yang dihadirkan, yakni Usmani (46), sopir mobil pengamanan tertutup (pamtup) Bupati Aceh Utara. Namun, saksi mengaku tidak tahu apa-apa tentang bobolnya deposito Rp220 miliar tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa tentang masalah ini. Tugas saya yang menyopiri mobil pamtup ketika Bupati bertugas di dalam daerah. Saya juga tidak pernah mengantar mengurusi deposito tersebut,” katanya.

Sidang dilanjutkan Rabu (19/10) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi tepat waktu.

Terdakwa Ilyas A Hamid dan Syarifuddin didakwa mengorupsi APBK Aceh Utara 2008 Rp220 miliar dengan mendepositokannya ke Bank Mandiri di Jakarta.

Deposito dengan jangka waktu Februari hingga Mei 2009 dibobol, sehingga Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kehilangan uang dua ratusan miliar rupiah.

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. [Antara]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Amnesty International Desak Kanada Tangkap Bush

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

KKR, Amanat MoU yang Terabaikan

07/03/2026
Bagaimana Cara Membedakan Penyakit Tifus dan Demam Berdarah?

Bagaimana Cara Membedakan Penyakit Tifus dan Demam Berdarah?

19/12/2019

IPSA-LSAMA Bedah Buku Santri

15/10/2011
NOWME Live Commerce

NOWME Live Commerce Pertama & Terbaik di Asia Tenggara

07/10/2024

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.