• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 24, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

Harlan Oleh Harlan
24/10/2018
in Hukum
0
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hakim menilai penyelidikan hingga penahanan yang dilakukan KPK sah secara hukum.

Hakim juga menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dinyatakan tak melanggar hukum.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Riadi Sunindio di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10).

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan, “tindakan tangkap tangan terhadap pemohon, dan penahanan adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat. Menyatakan tindakan termohon penyelidikan, penyidikan adalah sah serta memiliki kekuatan mengikat,” kata hakim.

Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menegasan bahwa proses penyidikan dan penahanan terhadap Irwandi Yusuf memang sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin membuktikan dan sudah terbukti secara benar dan profesional bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap Gubernur Nonaktif atas nama Irwandi Yusuf sudah benar secara hukum prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Setiadi seperti dikutip dari Kumparan.com, Rabu (24/10/2018).

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Penyerahan uang diduga dilakukan melalui dua orang perantara, bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Diduga, sebagian dari uang suap Rp 500 juta itu diduga digunakan untuk pelaksanaan Aceh Marathon 2018. Selain menjerat Irwandi, KPK juga menetapkan Syaiful Bahri, Hendri Yuzal dan Ahmadi sebagai tersangka. [Kumparan]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

09/11/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

21/10/2016
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Siap-siap, Aceh Masuk Fokus Kerja KPK
Hukum

Siap-siap, Aceh Masuk Fokus Kerja KPK

08/04/2016
Next Post
@Pidiekreatif Luncurkan Program Ngulik Bareng Rio

@Pidiekreatif Luncurkan Program Ngulik Bareng Rio

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Media Pendorong Mitigasi Bencana

22/12/2011

Presiden Minta Masukan Perangi Korupsi

09/12/2011

Pelaku Pembantaian Sawang Diringkus Polisi

14/03/2012
pertolongan pertama pada luka ringan

Pertolongan Pertama untuk Luka Ringan

14/12/2018

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.