• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Sunday, October 4, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

Harlan by Harlan
27/10/2018
in Hukum
0
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hakim menilai penyelidikan hingga penahanan yang dilakukan KPK sah secara hukum.

Hakim juga menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga dinyatakan tak melanggar hukum.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Riadi Sunindio di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10).

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan, “tindakan tangkap tangan terhadap pemohon, dan penahanan adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan hukum mengikat. Menyatakan tindakan termohon penyelidikan, penyidikan adalah sah serta memiliki kekuatan mengikat,” kata hakim.

Usai persidangan, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menegasan bahwa proses penyidikan dan penahanan terhadap Irwandi Yusuf memang sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin membuktikan dan sudah terbukti secara benar dan profesional bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap Gubernur Nonaktif atas nama Irwandi Yusuf sudah benar secara hukum prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Setiadi seperti dikutip dari Kumparan.com, Rabu (24/10/2018).

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Penyerahan uang diduga dilakukan melalui dua orang perantara, bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Diduga, sebagian dari uang suap Rp 500 juta itu diduga digunakan untuk pelaksanaan Aceh Marathon 2018. Selain menjerat Irwandi, KPK juga menetapkan Syaiful Bahri, Hendri Yuzal dan Ahmadi sebagai tersangka. [Kumparan]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Siap-siap, Aceh Masuk Fokus Kerja KPK
Hukum

Siap-siap, Aceh Masuk Fokus Kerja KPK

16/04/2016
Next Post
@Pidiekreatif Luncurkan Program Ngulik Bareng Rio

@Pidiekreatif Luncurkan Program Ngulik Bareng Rio

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Cerita dari Mukim Lamkabeu

Cerita dari Mukim Lamkabeu

11/07/2018

“Kuli Tinta” Ajari Calon Cekgu Menulis

07/03/2026
Ronaldinho, Lebah Proletar Negeri Samba

Ronaldinho, Lebah Proletar Negeri Samba

07/03/2026

Berburu Tablet Murah di Mega Bazaar 2012

02/03/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.