First Media

Setelah 24 Tahun, Izin First Media Akhirnya Dicabut

Harlan

ACEHPUNGO.COM – Setelah beroperasi selama 24 tahun, izin First Media akhirnya dicabut. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz PT First Media Tbk terhitung sejak Senin (19/11/2018. Dua perusahaan lain yang juga dicabut izinnya adalah PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.

Ketiga perusahaan tersebut diketahui menunggak membayar pajak sejak 2016, dan belum menunaikan pembayarannya yang telah jatuh tempo pada Sabtu (17/11/2018) lalu.

“Karena tanggal jatuh temponya hari Sabtu, pencabutan izin akan kita lakukan pada hari kerja, Senin (19/11/2018),” kata Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Dwi Handoko, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (18/11/2018).

PT First Media Tbk, sebelumnya bernama PT Broadband Multimedia Tbk, adalah perusahaan publik Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. First Media menyediakan jasa layanan internet pita lebar, televisi kabel, dan komunikasi data, yang secara keseluruhan diperkenalkan sebagai “Triple Play”. Jaringannya meliputi Jabodetabek, Surabaya, Malang, dan Bandung.

First Media yang dididirkan pada 16 Januari 1994 merupakan anak perusahaan Lippo Group, dan juga memegang penuh kepemilikan saham PT Citra Ayunda Pariwara yang menguasai 80% saham PT Direct Vision, perusahaan yang mengoperasikan jasa televisi satelit Astro Nusantara. Astro Nusantara sendiri tidak beroperasi lagi sejak pada tanggal 20 Oktober 2008 tengah malam pada pukul 00:00 WIB.

Pada tahun 2008, First Media memiliki sekitar 180.000 pelanggan internet dan sekitar 130.000 pelanggan televisi. Jaringan serat optik First Media memiliki panjang 2.597 kilometer yang tersebar di Jabodetabek, Surabaya, dan Bandung. First Media menargetkan satu juta rumah akan terjangkau jaringan mereka sebelum awal 2009.

Saham First Media Anjlok
Kabar pencabutan izin perusahaan yang dikenal dengan layanan Bolt itu membuat harga sahamnya anjlok pada perdagangan pagi ini, Senin (19/11/2018). RTI Infokom mencatat harga saham emiten berkode KBLV tersebut sudah terkoreksi 16,3 persen atau 60 poin ke level Rp312 per saham pada pukul 09.10 WIB. Pada pembukaan, harganya bahkan sempat menyentuh Rp280 per saham.

Analis Anugerah Sekuritas Bertoni Rio mengamini anjloknya saham First Media pagi ini sebagai bentuk respons negatif pasar atas pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz milik perusahaan, khususnya juga Bolt. Seperti diketahui, First Media merupakan pemilik saham mayoritas Internux sejak 2014 lalu.

“Bisnis Bolt yang dijalankan oleh First Media dikatakan gagal bersaing dengan pesaingnya. Kemungkinan bisnis ini sengaja tidak diperpanjang seiring tidak ada pendapatan ke induk usaha,” ungkap Bertoni seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (19/11).

Bagaimana nasib ribuan pelanggan?
Mengenai nasib pelanggan pasca-pencabutan frekuensi dari ketiga operator tersebut, Kominfo menyerahkannya kepada perusahaan yang dimaksud melalui kesepakatan Business to Business (B2B) dengan operator lainnya di frekuensi yang sama.

“Proses peralihan tergantung dari operatornya, bukan pemerintah yang menunjuk. Nanti operator yang izin frekuensinya dicabut menunjuk operator lain agar pelanggan tetap merasakan layanan, itu kesepakatan mereka. Proses peralihan ini ikut menjadi concern dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, seperti dikutip dari detikINET, Senin (19/11/2018).

Setelah beroperasi selama 24 tahun, inilah senjakala bagi industri yang pernah menjadi salah satu penyedia layanan internet pita lebar (broadband) ini. []

KOMPAS, CNN Indonesia, Detik

Leave a Comment