Sulaiman imum mukim Mane

Harlan

Kesadaran Menjaga Hutan Desa di Mukim Mane

Kesadaran menjaga hutan dan lingkungan di Mukim Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie sangat tinggi. Masyarakat dari empat desa di Kecamatan ini bahkan membuat aturan dalam bentuk qanun mukim. Salah satu isi qanun tersebut mengatur bahwa seorang pria yang ingin menikah sudah menanam lima ratus batang pohon kopi, selain menyiapkan sejumlah mas kawin.

Dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mukim Lutueng yang disahkan pada 11 Juli 2012, kewajiban seorang calon linto baro (mempelai pria) menanam 500 batang kopi bisa ditemui pada pasal 32 (ayat 2). “Setiap pemuda baru layak dinikahkan setelah memiliki minimal 500 batang pohon kopi,” demikian tertulis di qanun.

Imum Mukim Lutueng, Sulaiman SE, menjelaskan, aturan tentang kewajiban menanam 500 pohon kopi memang disebutkan dalam qanun. Aturan itu, katanya, sudah sejak lama berlaku di dalam masyarakat Mane, dan dipertegas kembali dalam Qanun Mukim. “Jika belum mampu menanam lima ratus batang pohon kopi, seorang pemuda belum saatnya menikah,” kata Sulaiman, SE.

Tak hanya itu, di dalam Qanun Mukim juga diatur tentang pemanfaatan hasil sungai dan cara melestarikan sumber mata air. Usaha pertambangan yang membahayakan dan mencemarkan sungai sebagai sumber air dan habitat ikan secara tegas dilarang. Sejumlah usaha penambangan emas di Mane ditutup, karena dipandang merusak lingkungan.

Tahun 2015 lalu, tiga dari empat kampung di Mane mendapatkan SK dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLH), yang memberikan wewenang kepada Mukim Lutueng untuk mengelola hutan desa. Pihak mukim kemudian membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di tiga kampung di Mane, yaitu Lutueng, Blang Dalam dan Mane. Tahun 2016, Gubernur Aceh mengeluarkan surat hak pengelolaan hutan desa seluas 7,939 hektar. “Ini merupakan pengelolaan hutan desa pertama di Aceh,” kata Mukim Sulaiman kepada awak media, Senin (9/12/2019).

Sulaiman menuturkan, dengan adanya hutan desa, maka hutan dengan status lindung yang terdapat di kemukiman Luteung bisa dikelola oleh desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan hutan desa itu tidak hanya menumbuhkan kesadaran menjaga lingkungan, melainkan juga meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

Untuk menjaga kawasan hutan, pihak Mukim melibatkan ranger yang rutin melakukan patroli, 12 hari dalam setiap bulan di kawasan hutan desa. Selain itu, mukim merancang sejumlah program bersama LPHD untuk mengelola hutan desa, termasuk dengan memanfaatkan dana desa. Sejauh ini hasilnya sangat memuaskan.


Leave a Comment