• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 23, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nanggroe

Kesadaran Menjaga Hutan Desa di Mukim Mane

Harlan Oleh Harlan
10/12/2019
in Nanggroe
0
Sulaiman imum mukim Mane

Sulaiman SE, Imum Mukim Mane, Pidie.

21
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kesadaran menjaga hutan dan lingkungan di Mukim Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie sangat tinggi. Masyarakat dari empat desa di Kecamatan ini bahkan membuat aturan dalam bentuk qanun mukim. Salah satu isi qanun tersebut mengatur bahwa seorang pria yang ingin menikah sudah menanam lima ratus batang pohon kopi, selain menyiapkan sejumlah mas kawin.

Dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mukim Lutueng yang disahkan pada 11 Juli 2012, kewajiban seorang calon linto baro (mempelai pria) menanam 500 batang kopi bisa ditemui pada pasal 32 (ayat 2). “Setiap pemuda baru layak dinikahkan setelah memiliki minimal 500 batang pohon kopi,” demikian tertulis di qanun.

READ ALSO

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

Imum Mukim Lutueng, Sulaiman SE, menjelaskan, aturan tentang kewajiban menanam 500 pohon kopi memang disebutkan dalam qanun. Aturan itu, katanya, sudah sejak lama berlaku di dalam masyarakat Mane, dan dipertegas kembali dalam Qanun Mukim. “Jika belum mampu menanam lima ratus batang pohon kopi, seorang pemuda belum saatnya menikah,” kata Sulaiman, SE.

Tak hanya itu, di dalam Qanun Mukim juga diatur tentang pemanfaatan hasil sungai dan cara melestarikan sumber mata air. Usaha pertambangan yang membahayakan dan mencemarkan sungai sebagai sumber air dan habitat ikan secara tegas dilarang. Sejumlah usaha penambangan emas di Mane ditutup, karena dipandang merusak lingkungan.

Tahun 2015 lalu, tiga dari empat kampung di Mane mendapatkan SK dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLH), yang memberikan wewenang kepada Mukim Lutueng untuk mengelola hutan desa. Pihak mukim kemudian membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di tiga kampung di Mane, yaitu Lutueng, Blang Dalam dan Mane. Tahun 2016, Gubernur Aceh mengeluarkan surat hak pengelolaan hutan desa seluas 7,939 hektar. “Ini merupakan pengelolaan hutan desa pertama di Aceh,” kata Mukim Sulaiman kepada awak media, Senin (9/12/2019).

Sulaiman menuturkan, dengan adanya hutan desa, maka hutan dengan status lindung yang terdapat di kemukiman Luteung bisa dikelola oleh desa untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan hutan desa itu tidak hanya menumbuhkan kesadaran menjaga lingkungan, melainkan juga meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

Untuk menjaga kawasan hutan, pihak Mukim melibatkan ranger yang rutin melakukan patroli, 12 hari dalam setiap bulan di kawasan hutan desa. Selain itu, mukim merancang sejumlah program bersama LPHD untuk mengelola hutan desa, termasuk dengan memanfaatkan dana desa. Sejauh ini hasilnya sangat memuaskan.

Related Posts

calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

22/09/2024
Sungai Mane
Nanggroe

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

10/12/2019
SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul
Nanggroe

SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul

21/07/2019
fatwa ulama aceh
Nanggroe

Fatwa Ulama Aceh: Game PUBG dan Permainan Sejenis Haram!

19/06/2019
Kuburan Belanda di Banda Aceh
Nanggroe

Kala Mantan Marsose Menjenguk Kerkhof (Bagian 3-Selesai)

02/03/2019
Makam Meurah Peupok
Nanggroe

Kerkhof Petjut, Saksi Bisu Perang Aceh (Bagian 2/3)

28/02/2019
Next Post
Sungai Mane

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Muslim di Belanda Desak Twitter Blokir Geert Wilders

Muslim di Belanda Desak Twitter Blokir Geert Wilders

07/11/2018

Aku dan Cak Nur (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)

02/12/2011
Ilustrasi Identitas Digital Terdesentralisasi

Bagaimana Blockchain Mengubah Cara Kita Login di Tahun 2026?

22/07/2025

Teknologi Nano Terus Dikembangkan

12/11/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.