• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Monday, October 5, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

KIP: Objek Gugatan Marzuki Kabur

Misdarul Ihsan by Misdarul Ihsan
06/12/2011
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Zainal Abidin

BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menggelar sidang perdana gugatan Marzuki AR, warga Kabupaten Bener Meriah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (6/12). Marzuki meminta Majelis Hakim membatalkan SK KIP tentang tahapan Pemilukada.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dikdik Somantri dan Hakim Anggota Fajar Shiddiq Arfah serta Ade Mirza Kurniawan berlangsung pada pukul 12.25 WIB. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban dari KIP Aceh. Penggugat diwakili oleh dua kuasa hukumnya, T. Iskandar Z.A. dan Lukman Hakim. Sementara KIP Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainal Abidin.

Hakim Ketua Dikdik Somantri meminta Kuasa Hukum KIP Zainal Abidin untuk menyampaikan materi jawaban terhadap gugatan yang dilayangkan Marzuki AR. Materi jawaban disampaikan kepada persidangan secara tertulis, tidak dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/12) pukul 9.30 dengan agenda mendengarkan replik dari kuasa hukum penggugat.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Kuasa Hukum KIP Zainal Abidin menyebutkan, gugatan yang dilayangkan Marzuki sama sekali tidak berdasar. Kata Zainal, penggugat tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Bener Meriah, sehingga penggugat tidak memiliki hubungan, kepentingan, dan tidak pernah dirugikan dengan SK KIP Aceh No 26/2011.

“Dengan demikian obyek gugatan tidak jelas atau kabur,” kata Zainal Abidin yang juga seorang Komisioner KIP Aceh.

Marzuki, warga Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, dalam gugatannya mengaku akan maju sebagai bakal calon bupati dari Partai Aceh, berdasarkan SK DPA Partai Aceh No. 011/KPTS-DPA/V/2011. Dalam gugatan bernomor 18/G/2011/PTUN-BNA tertanggal 29 November 2011, Marzuki, menggugat keabsahan SK KIP Aceh No 26/2011 tentang Tahapan Pemilukada.

Marzuki melayangkan gugatannya karena menilai SK KIP Aceh No 26/2011 telah menyebabkan kerugian bagi dirinya yang merupakan bakal calon bupati di Bener Meriah. Marzuki juga menilai bahwa penetapan Tahapan Pemilukada oleh KIP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Zainal Abidin menyebutkan, Marzuki sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati di Bener Meriah.

“Penggugat menyatakan tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon karena belum adanya kepastian payung hukum dan tahapan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga merugikan penggugat, adalah tidak berlasan,” ujar Zainal Abidin.

Sebab, kata Zainal, pengaturan Pemilukada di Aceh sangat jelas dan tegas. Pasal 66 ayat (1) UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dijelaskan tahapan dan jadwal Pemilukada ditetapkan oleh KIP. Selain itu, Pemilukada Aceh juga didasari pada Pasal 66 ayat (2), ayat (6), Pasal 73, Pasal 261 ayat (4) UU Pemerintahan Aceh, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 108/PHPU.D-IX/2011.

“Karena itu, permintaan pembatalan keputusan KIP adalah tidak tepat. Apalagi Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KIP untuk melanjutkan tahapan, program, dan jadwal Pemilukada yang telah ditetapkan,” kata Zainal.

Zainal meminta Majelis Hakim PTUN Banda Aceh untuk menolak gugatan Marzuki untuk seluruhnya. “Kami juga meminta Majelis Hakim menyatakan sah SK KIP Aceh No 1/2011 junto SK No 11/2011 junto SK No 17/2011 junto SK No 26/2011 tentang Tahapan Pemilukada,” pinta Zainal Abidin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Lukman Hakim,mengatakan, SK KIP Aceh No 26/2011 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyalahi SK KPU No 9/2010.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar SK tahapan Pemilukada itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah,” kata Lukman kepada wartawan usai persidangan. “Jadi, tahapan Pemilukada harus dimulai dari awal.” []

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

KPA Tidak Bertanggung Jawab Soal Penembakan

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Obama Diramalkan Kalah Pemilu 2012

04/01/2012

Bergambar Petahana, Kartu Jaminan Kesehatan Aceh Ditarik

24/02/2012

Menteri Agama: Ongkos Haji Naik

12/03/2012

Jenazah Korban Penembakan Aceh Dipulangkan Ke Jateng

07/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.