HOT
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
Home News Politik

KIP: Objek Gugatan Marzuki Kabur

Misdarul Ihsan Oleh Misdarul Ihsan
06/12/2011
in Politik
14 0
0
Zainal Abidin

BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menggelar sidang perdana gugatan Marzuki AR, warga Kabupaten Bener Meriah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa (6/12). Marzuki meminta Majelis Hakim membatalkan SK KIP tentang tahapan Pemilukada.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dikdik Somantri dan Hakim Anggota Fajar Shiddiq Arfah serta Ade Mirza Kurniawan berlangsung pada pukul 12.25 WIB. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban dari KIP Aceh. Penggugat diwakili oleh dua kuasa hukumnya, T. Iskandar Z.A. dan Lukman Hakim. Sementara KIP Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya, Zainal Abidin.

Hakim Ketua Dikdik Somantri meminta Kuasa Hukum KIP Zainal Abidin untuk menyampaikan materi jawaban terhadap gugatan yang dilayangkan Marzuki AR. Materi jawaban disampaikan kepada persidangan secara tertulis, tidak dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/12) pukul 9.30 dengan agenda mendengarkan replik dari kuasa hukum penggugat.

Kuasa Hukum KIP Zainal Abidin menyebutkan, gugatan yang dilayangkan Marzuki sama sekali tidak berdasar. Kata Zainal, penggugat tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Bener Meriah, sehingga penggugat tidak memiliki hubungan, kepentingan, dan tidak pernah dirugikan dengan SK KIP Aceh No 26/2011.

“Dengan demikian obyek gugatan tidak jelas atau kabur,” kata Zainal Abidin yang juga seorang Komisioner KIP Aceh.

Marzuki, warga Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, dalam gugatannya mengaku akan maju sebagai bakal calon bupati dari Partai Aceh, berdasarkan SK DPA Partai Aceh No. 011/KPTS-DPA/V/2011. Dalam gugatan bernomor 18/G/2011/PTUN-BNA tertanggal 29 November 2011, Marzuki, menggugat keabsahan SK KIP Aceh No 26/2011 tentang Tahapan Pemilukada.

Marzuki melayangkan gugatannya karena menilai SK KIP Aceh No 26/2011 telah menyebabkan kerugian bagi dirinya yang merupakan bakal calon bupati di Bener Meriah. Marzuki juga menilai bahwa penetapan Tahapan Pemilukada oleh KIP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Zainal Abidin menyebutkan, Marzuki sama sekali tidak pernah terdaftar sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati di Bener Meriah.

“Penggugat menyatakan tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon karena belum adanya kepastian payung hukum dan tahapan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga merugikan penggugat, adalah tidak berlasan,” ujar Zainal Abidin.

Sebab, kata Zainal, pengaturan Pemilukada di Aceh sangat jelas dan tegas. Pasal 66 ayat (1) UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dijelaskan tahapan dan jadwal Pemilukada ditetapkan oleh KIP. Selain itu, Pemilukada Aceh juga didasari pada Pasal 66 ayat (2), ayat (6), Pasal 73, Pasal 261 ayat (4) UU Pemerintahan Aceh, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 108/PHPU.D-IX/2011.

“Karena itu, permintaan pembatalan keputusan KIP adalah tidak tepat. Apalagi Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KIP untuk melanjutkan tahapan, program, dan jadwal Pemilukada yang telah ditetapkan,” kata Zainal.

Zainal meminta Majelis Hakim PTUN Banda Aceh untuk menolak gugatan Marzuki untuk seluruhnya. “Kami juga meminta Majelis Hakim menyatakan sah SK KIP Aceh No 1/2011 junto SK No 11/2011 junto SK No 17/2011 junto SK No 26/2011 tentang Tahapan Pemilukada,” pinta Zainal Abidin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Lukman Hakim,mengatakan, SK KIP Aceh No 26/2011 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyalahi SK KPU No 9/2010.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar SK tahapan Pemilukada itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah,” kata Lukman kepada wartawan usai persidangan. “Jadi, tahapan Pemilukada harus dimulai dari awal.” []

Share8Tweet5
Misdarul Ihsan

Misdarul Ihsan

TRENDING.

cara berhenti donasi unicef
Inforial

Cara Berhenti Donasi UNICEF Indonesia dengan Cepat dan Mudah

3 years ago
Interpals, Situs Kencan dengan Wanita Rusia
News

Interpals, Situs Kencan dengan Wanita Rusia

4 years ago
5 Pejuang Perempuan Aceh yang Tak Mirip Kartini
Opini

5 Pejuang Perempuan Aceh yang Tak Mirip Kartini

4 years ago
rekomendasi jual rumah shelter murah banda aceh
Inforial

Rekomendasi Jual Rumah Shelter Banda Aceh, Murah dan Terpercaya

2 years ago
aceh pungo

Aceh Pungo (acehpungo.com) merupakan blog yang membahas seputar gaya hidup, cerita perjalanan, wisata kuliner dan destinasi wisata menarik

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Tags

Alkali Bansos Cerpen Gosip Halodoc Headline Hiburan Neo Bank Pilihan Puisi Quora Resensi SEO Sepakbola Steemit Traveling turki umrah mandiri Unicef YouTube
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

ace99play

ace99play

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

alpha4d

dewaslot88

dewatoto88

dewaselot

torpedo99

dewatoto