• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 9, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Komisi III DPR Pantau Proses Hukum Gubernur Aceh di Polri

Harlan by Harlan
24/11/2011
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (dpr- RI), M. Nasir Djamil, Kamis (24/11) berjanji akan memantau perkembangan kasus penerbitan izin Ilegal perkebunan kelapa sawit, didalam kawasan rambut Tripa, Nagan Raya oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kasus yang dilaporkan oleh Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa ini diharapkan diproses secara tuntas oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Nasir Jamil kepada GeRAK Indonesia pada saat menyampaikan tembusan atas laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

“Saat itu, Nasir Jamil juga menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi perhatian khusus Komisi III, dan akan dikoordinasikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri pada awal Desember akan datang,”ungkap Koordinator lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Akhirudin Mahjuddin dalam siaran pressnya, Kamis (24/11) kemarin.

Menurut Akhirudin, laporan pidana Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa telah diterima oleh Penyidik di Bareskrim Mabes Polri dengan bukti laporan No: TBL/454/XI/2011, tertanggal 23 November 2011. GeRAK Indonesia secara khusus juga akan terus memantau atas perkembangan kasus ini di Mabes Polri.

Laporan Tim Advokasi Masyarakat Peduli Tripa dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri, Rabu 23 November 2011 terhadap Gubernur Aceh terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit seluas 1.600 hektar yang berada diareal rawa gambut Tripa didalam kawasan ekosistem Leuser. Izin tersebut diberikan kepada PT Kalista Alam yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.

Penerbitan izin tersebut diduga sarat dengan kepentingan ekonomi sesaat. Hal ini dapat dilihat bahwa penandatangan izin No. 525/BP2T/5322/2011 ditandatangani oleh Gubernur Aceh pada saat hari terakhir kerja menjelang libur lebaran yakni pada tanggal 25 Agustus 2011. Selain itu, terdapat juga kejanggalan tanggal surat hanya ditulis dengan tulisan tangan biasa. Diduga kuat telah terjadi upaya KKN didalam penerbitan izin tersebut, papar Akhiruddin menambahkan.

“GeRAK Indonesia mendesak kepada Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan upaya penindakan, dengan segera memanggil dan memeriksa Gubernur Aceh atas penerbitan izin yang secara nyata juga mengangkangi kebijakan Presiden dalam hal penundaan pemberian izin baru di kawasan gambut seperti ditegaskan dalam Inpres No. 10/2011,”akhirinya. []

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Lomba Cerpen Bahasa Aceh Hampir Ditutup

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Presiden Direktur Medco: Kami Mengedepan Kepentingan Masyarakat

30/11/2011
Android 4.0

Google Hentikan Dukungan untuk Android 4.0 Ice Cream Sandwich

07/03/2026

FLP Aceh Bekali Anggota Baru

23/01/2012

Sultan: HAM Sering Dijadikan Komoditas Politik

27/12/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.